Manokwari, TP – Empat hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menyampaikan seruan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia terhadap tuntutan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang hak keuangan dan kesejahteraan hakim ad hoc, Senin, 12 Januari 2026.
Keempat hakim ad hoc pada PN Manokwari, terdiri dari 2 hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.AP, M,H dan Eka Vigrio Tanggo, SH serta 2 hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.
Koordinator aksi mogok hakim ad hoc pada PN Manokwari, Ardiansyah mengatakan, seruan tersebut, pertama, hakim ad hoc pada PN Manokwari, yang terdiri dari hakim ad hoc PHI dan hakim ad hoc Tipikor, menyatakan melakukan mogok sidang sejak 12 – 21 Januari 2026.
Kedua, mogok sidang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi kehormatan hakim, etika profesi, dan pedoman perilaku hakim. Ketiga, dalam waktu pelaksanaan mogok sidang sejak 12 – 21 Januari 2026, hakim ad hoc tetap melaksanakan persidangan yang bersifat mendesak, penting, dan dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang tanpa sedikit pun merugikan kepentingan para pihak atau pencari keadilan.
Keempat, para hakim ad hoc meyakini dan percaya sepenuhnya, pimpinan di Mahkamah Agung (MA), di bawah kepemimpinan Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH mempunyai kepedulian dan perhatian tinggi yang terlihat dengan terus memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc.
“Kami percaya dan yakin bahwa beliau tidak menginginkan diskriminasi kesejahteraan terjadi di antara hakim, yakni hakim karir dan hakim ad hoc khususnya dan keluarga peradilan pada umumnya,” ujar Ardiansyah kepada Tabura Pos di PTSP PN Manokwari, Senin, 12 Januari 2026.
Kelima, atas keyakinan dan kepercayaan yang tinggi tersebut, pihaknya ikut bergerak untuk memberikan tambahan energi dan semangat, kiranya pemerintah segera merealisasikan perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 yang mengatur hak keuangan dan kesejahteraan hakim ad hoc sesuai harapan FSHA Indonesia.
“Inilah sikap kami, hakim ad hoc yang berada di Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Ardiansyah.
Ditanya apakah sikap ini menjadi arahan atau petunjuk dari FSHA Indonesia? Ardiansyah mengaku sikap ini, bahkan sikap hakim ad hoc se-Indonesia untuk melakukan mogok sidang sejak 12 – 21 Januari 2026, tetapi perlu dicatat juga bahwa mogok sidang yang dilakukan tetap menjunjung tinggi kehormatan hakim, etika profesi, dan pedoman perilaku hakim.
Soal aksi mogok dan tetap bersidang dengan perkara dengan kategori tertentu, Ardiansyah mencontohkan perkara yang harus segera disidangkan, seperti perkara tindak pidana atau tindak pidana korupsi yang masa penahanan akan segera habis.
“Sehingga dibutuhkan segera untuk diselesaikan persidangannya atau perkara-perkara yang memicu perhatian publik yang membutuhkan kepastian hukum oleh para pencari keadilan, perlu disikapi dengan baik dan bijaksana oleh teman-teman hakim ad hoc agar disidangkan agar tidak menimbulkan kericuhan, pencari keadilan yang merasa ditinggalkan dalam mencari keadilan hukum,” tukasnya.
Dicecar tentang makna pemakaian pita warna hitam pada lengan kiri para hakim ad hoc, kata Ardiansyah, pita hitam ini melambangkan bentuk solidaritas, kebersamaan, sekaligus simbol bahwa ada ketidakadilan yang terjadi pada penegak keadilan, khususnya di kalangan hakim ad hoc.
Ditanya apakah ketidakadilan ini terkait kesejahteraan atau gaji yang sangat berbeda jauh di antara hakim karir dan hakim ad hoc?
“Tentu ada banyak hal yang berkaitan dengan ketidakadilan yang kami maksudkan. Namun yang terpenting adalah terkait kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2013,” terang Ardiansyah.
Ia menjelaskan, untuk hakim karir, kesejahteraannya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan telah mengalami kenaikan sebanyak 2 kali, sehingga para hakim ad hoc tidak ikut merasakan, menikmati atau memiliki dampak terhadap hakim ad hoc terhadap kenaikan, karena mekanisme pengusulannya berbeda.
“Kami dari hakim ad hoc Indonesia, tentu sangat bersyukur terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan atau meningkatkan hak keuangan dan kesejahteraan hakim karir, tetapi kami dari hakim ad hoc juga berharap dengan harapan yang sama bahwa tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, kiranya berada pada posisi yang sama,” pintanya.
Sebab, tegas Ardiansyah, berdasarkan Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, semua hakim memiliki posisi yang sama dalam menjalankan fungsi yudisial. “Sehingga, dari aspek dan sisi kesejahteraan perlu disamakan,” katanya.
Apakah ada langkah lain selain menggelar aksi mogok bersidang, seperti di Jayapura, yang mengadu ke Komisi Yudisial (KY)? Ardiansyah menerangkan, secara nasional, hakim ad hoc menyepakati 2 langkah besar, yaitu melakukan mogok sidang dari 12 – 21 Januari 2026, dilanjutkan dengan aksi di Istana Presiden pada 22 – 23 Januari 2026.
“Pilihan-pilihan ini merupakan pilihan akhir dari semua usaha, ikhtiar, dan proses komunikasi yang kami bangun dan laksanakan kurang lebih setahun lamanya. Proses negosiasi, komunikasi yang bersifat soft yang dianggap sebagai komunikasi pendahuluan, sudah kami lakukan, tetapi sampai detik ini belum ada perubahan terhadap Perpres No. 5 Tahun 2013, sehingga mogok sidang dan aksi nanti adalah jalan dan pilihan terakhir,” ujar Ardiansyah.
Dirinya mewakili rekan-rekan sesama hakim ad hoc berharap sekiranya pimpinan di MA terus memperjuangkan apa yang menjadi keluh-kesah para hakim ad hoc dan pemerintah bisa segera memberikan perhatian dengan perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 sesuai harapan para hakim ad hoc di seluruh Indonesia,” tandas Ardiansyah.
Ditambahkannya, aksi mogok sidang ini telah dibicarakan dengan pimpinan di PN Manokwari, bahkan sudah dilakukan pengaturan terhadap jadwal persidangan yang harus dilakukan karena kebutuhan undang-undang dalam masa pelaksanaan mogok sidang. [HEN-R1]




















