Manokwari, TP – Demi mengembalikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya diraih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sebanyak sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2023.
Personel pengelolaan keuangan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat, baik Bendahara, Kuasa Pengguna Anggarqn (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pembantu diminta segera memproses pertanggungjawaban dan data dukungan pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, sehingga ketika Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) ini secara menyeluruh selesai, maka implementasi program dan anggaran tahun 2026 dapat segera dilaksanakan.
“Bagi bendahara dan bendahara pembantu, anggaran yang sudah tidak dihmgunakan segera di setor kembali ke kas daerah,” tegas Temongmere saat memimpin apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (12/1/2026).
Sedangkan, sambung Sekda, OPD pengelola dana hibah segera meminta penerima dana hibah untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana hibahnya.
Sebab, kata Temongmere, dalam waktu dekat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI akan melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2025.
Menurut Sekda, pihaknya harus mempersiapkan diri sejak dini sebelum ada pemeriksaan, baik secara internal maupun eksternal.
“Inilah hal-hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, kiranya dapat menjadi perhatian bersama,” tandas Temongmere yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat. [FSM-R2]





















