Manokwari, TP – Ketua DPD KNPI Papua Barat, Dr. Samy Djunire Saiba, M.Si, menegaskan bahwa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Papua (UNIPA) yang berlokasi di Kota Sorong merupakan aset akademik, institusional, dan negara yang sah milik Universitas Papua berkedudukan di Manokwari, Provinsi Papua Barat, sehingga tidak dapat dialihkan, dipindahkan, ataupun diambil alih secara sepihak oleh pihak mana pun, termasuk melalui kebijakan administratif yang tidak sah.
Menurut Samy, pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak otomatis mengubah status hukum UNIPA maupun fakultas-fakultas di bawahnya, karena UNIPA adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk oleh negara dan tunduk pada sistem hukum pendidikan tinggi nasional.
1. Dasar Hukum Pendidikan Tinggi,
KNPI Papua Barat merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yakni, Pasal 60 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri merupakan satuan kerja atau badan hukum yang asetnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Kemudian dalam Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk fakultas di bawahnya.
Dan, Pasal 63 ayat (1) bahwa pembukaan, pemindahan, penggabungan, atau penutupan fakultas hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan dan persetujuan resmi pemerintah pusat, bukan melalui klaim wilayah administratif.
“Artinya, tidak ada satu pun norma hukum yang membenarkan pemindahan atau pengambilalihan Fakultas Kedokteran UNIPA hanya karena perubahan wilayah provinsi,” tegas Samy.
2. Kewenangan Kemendikti Tidak Absolut
KNPI Papua Barat menegaskan bahwa Kemendikti tidak memiliki kewenangan absolut untuk memindahkan aset dan fakultas PTN secara sepihak, karena Pasal 65 UU 12/2012 menegaskan kewenangan menteri dibatasi oleh hukum, tata kelola aset negara, dan otonomi perguruan tinggi.
Ditegaskan Sammy, setiap perubahan status fakultas harusn melalui keputusan presiden atau peraturan pemerintah (bukan sekadar surat menteri),didahului audit aset negara, dan sisertai persetujuan senat universitas dan rektorat, tidak bertentangan dengan kepentingan daerah asal dan prinsip keadilan otonomi khusus.
3. Aspek Hukum Aset Negara (Perdata & Administrasi)
FK UNIPA termasuk Barang Milik Negara (BMN), sehingga tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana Pasal 49 ayat (1), BMN dilarang dipindahtangankan tanpa persetujuan pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN. Pengalihan aset negara wajib melalui mekanisme penilaian, persetujuan Menteri Keuangan, dan keputusan formal negara.
Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihkan aset FK UNIPA tanpa dasar hukum, maka berpotensi masuk ranah perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.” terangnya.
4. Potensi Pertanggungjawaban Pidana
KNPI Papua Barat juga mengingatkan adanya potensi pidana, apabila terjadi pengambilalihan atau penguasaan tanpa hak, antara lain:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika pengalihan aset negara dilakukan, Dengan penyalahgunaan kewenangan, Menyebabkan kerugian keuangan negara,menguntungkan pihak atau daerah tertentu secara melawan hukum.
Dan, Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik), apabila ada tekanan atau kebijakan melampaui kewenangan hukum.
“Jika ada pejabat atau institusi yang memaksakan pengambilalihan FK UNIPA tanpa dasar hukum yang sah, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat berujung pidana,” tegas Samy.
5. Kedududkan FK UNIPA dalam Otonomi Khusus Papua
KNPI Papua Barat menegaskan bahwa FK UNIPA adalah bagian dari afirmasi Otonomi Khusus Papua, sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua tentang pendidikan dan kesehatan adalah urusan strategis afirmatif bagi Orang Asli Papua, dan setiap kebijakan harus memperkuat, bukan melemahkan, institusi yang telah dibangun Papua Barat sebelum pemekaran.
6. Sikap KNPI Papua Barat
KNPI Papua Barat, menolak segala bentuk pengambilalihan sepihak FK UNIPA.
Mendorong Papua Barat Daya membentuk Fakultas Kedokteran baru melalui jalur Kemendikti secara sah, bukan mengambil alih aset UNIPA.
KNP Papua Barat juga siap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, politik, dan kebijakan nasional demi menjaga kepastian hukum dan masa depan pendidikan kedokteran di Tanah Papua.
“Pemekaran wilayah tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hasil perjuangan panjang Papua Barat. Negara harus hadir menjaga hukum, bukan membiarkan manuver yang mencederai keadilan,” pungkas Dr. Samy Djunire Saiba, M.Si. [*Rls-R2]




















