Manokwari, TP – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menerapkan keterbukaan informasi publik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan hanya berlaku di PN Manokwari, tetapi juga berlaku di seluruh pengadilan di Indonesia.
“Mengenai keterbukaan informasi yang kami lakukan dengan mengacu pada SK KMA 2-144 dan berlaku di seluruh Indonesia. Itu standarnya sudah jelas,” tandas Purnamajati yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 14 Januari 2026.
Pemberlakuan keterbukaan informasi publik di lingkungan PN Manokwari, sambung Ketua PN, diantaranya melalui kanal-kanal yang dimiliki, meja pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau sistem pengawasan, pelaporan atau pengaduan (SIWAS).
“Kalaupun ada pihak-pihak yang menginginkan informasi langsung, misalnya copian untuk putusan, bisa mengajukan. Tentu kami akan melihat apakah informasi yang akan diberikan itu layak atau tidak untuk disampaikan kepada para pihak,” papar Purnamajati.
Ketua PN mencontohkan, misalnya rekan-rekan dari mahasiswa yang membutuhkan demi keperluan penelitian, dimana penelitian tersebut dilakukan berbasis suatu putusan. “Tentu yang bisa kami serahkan bukan salinan asli, tetapi lebih kepada copi dari putusan itu sendiri,” jelas Ketua PN.
Terkait biaya, terang Purnamajati, untuk keperluan dari rekan-rekan mahasiswa, tidak ada biaya. “Tidak ada kalau untuk itu. Yang ada biayanya itu yang salinan resmi. Kalau untuk itu, bisa saja berupa softcopy yang kami serahkan,” kata Ketua PN.
Lanjut Purnamajati, apabila yang bersangkutan membutuhkannya dalam bentuk hardcopy, maka biayanya hanya untuk copiannya saja.
“Itu ditanggung pihak itu sendiri. Kalau dia minta hanya softcopy, otomatiskan tidak ada biaya yang dia keluarkan,” ujar Purnamajati seraya mengatakan, untuk salinan putusan, memang ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang masuk ke kas negara.
Di samping itu, kata Purnamajati, apabila ada permintaan data, misalnya dari Badan Pusat Statistik (BPS), sudah pasti akan diserahkan.
Ditanya tentang penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dengan aturan sebelumnya dalam pelaksanaan persidangan, Ketua PN menegaskan, dalam pelaksanaannya kurang lebih sama.
“Untuk persidangan-persidangan yang harus tertutup, ya tertutup. Untuk persidangan yang harus terbuka, tentu siapa saja bisa mengikuti persidangan itu. Kita kembali lagi ke hukum acara di KUHAP itu sendiri maupun hukum materil yang ada di KUHP,” papar Purnamajati.
Dalam pelaksanaannya, jelas Ketua PN, untuk perkara yang diajukan pada tahun sebelumnya, KUHAP-nya masih melanjutkan yang lama.
“Kan ada aturan peralihan, kita mengacu ke situ saja. Kalau perkara yang masuk sekarang, tentu akan mengikuti hukum acara yang baru, terhitung mulai 2 Januari 2026,” ungkapnya.
Disinggung tentang perkara yang ditangani masih memakai aturan lama, tetapi baru masuk atau didaftarkan ke PN Manokwari pada awal Januari 2026?
“Kami tidak sampai menilai sistem yang ada. Kita dari pengadilan menerima berkas yang ada. Kalau untuk menilai ke sana, kami tidak punya kewenangan untuk
itu. Kalau nanti saya sampaikan, ternyata berbeda dengan edaran mereka, kan salah lagi. Tinggal nanti majelis hakim yang menilai, apakah sudah benar nggak apa yang dilimpahkan, perkara tersebut,” pungkas Purnamajati. [TIM2-R1]




















