Manokwari, TP — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Papua Barat memastikan sebagai lembaga penopang utama implementasi kebijakan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, setelah ditetapkan pada 2 Januari 2026.
Kakanwil Kemenkum Provinsi Papua Barat, Sahata M. Situngkir menjelaskan, dalam kaitan dengan KUHP yang baru, Kemenkum berperan sebagai perumus kebijakan yang dilalui melalui proses meramu sampai melahirkan produk undang-undang.
“Dan, yang mengimplementasikan itu di lapangan (KUHP, red) yang baru adalah aparat penegak hukum,” kata Situngkir kepada para wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).
Dirinya memastikan Kanwil Kemenkum Provinsi Papua Barat sebagai lembaga penopang utama implementasi akan ikut serta melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi dan pengawasan sangat penting agar pelaksanaan hukum berjalan baik. Seluruh pihak saling bersinergi, termasuk peran media dalam hubungan yang mutualisme dan saling membutuhkan, sehingga tugas dan fungsi masing-masing pihak berjalan secara optimal,” ungkap Situngkir.
Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Provinsi Papua Barat, Muhayan menambahkan, dengan pemberlakuan KUHP yang baru, peran dan fungsi kantor wilayah menjadi sangat penting dalam mendukung implementasi di daerah.
Diungkapkan Muhayan, pihaknya baru saja menerima penguatan langsung dari Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan sosialisasi secara massif.
Bahkan, lanjut Muhayan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum telah mengundang berbagai pihak, termasuk APH dari kejaksaan dan kepollisian untuk mendapatkan pembekalan.
Ia menjelaskan, telah dilakukan Training of Facilitator (ToF) sebagai upaya penguatan, terutama menjelang pemberlakuan KUHP yang baru, dengan para pengajar yang terdiri dari pakar-pakar nasional, diantaranya Prof. Edi, Wakil Menteri Hukum, Prof. Topo, dan sejumlah ahli lain.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam delapan angkatan, diawali dengan pelatihan secara virtual dilanjutkan dengan pelatihan tatap muka di Kementerian Hukum. Saat ini, kegiatan sosialisasi juga terus dilanjutkan agar penyebaran informasi dapat dilakukan secara lebih luas dan masif,” katanya.
Menurutnya, tugas bersama sekarang adalah melakukan pemetaan dan penyebaran informasi kepada masyarakat. Sebab, implementasi KUHP bukan hanya menjadi tugas APH, tetapi tanggung jawab Kementerian Hukum secara menyeluruh.
“Ke depan kami akan membangun sinergi dengan perguruan tinggi di Papua Barat, termasuk melibatkan rekan-rekan dari kejaksaan untuk sosialisasi melalui berbagai kementerian dan lembaga,” kata Muhayan. [SDR-R1]




















