Sorong, TP – Kabag Ops Polres Sorong, AKP Gerryliyus Febrera memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Dofior 2026, bertempat di Halaman Polres Sorong, pada Senin (2/2/2026).
Apel tersebut melibatkan personel gabungan, mulai dari Personel TNI/ Polri, Pol PP Kabupaten Sorong, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Sorong.
Apel Keselamatan Dofior 2026 dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Cipkonseltibcarlantas) jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Dofior 2026 pada bulan Maret mendatang.
Dalam amanatnya, AKP Gery menekankan pentingnya pelaksanaan operasi tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Utamanya untuk mengurangi angka pelanggaran serta jumlah kasus kecelakaan lalulintas di wilayah jukum Polres Sorong.
“Ini penting untuk menanamkan budaya tertib berlalulintas guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sorong. Sebab keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh pengguna jalan, termasuk masyarakat,” ujar AKP Gery.
Ia mengatakan, pelaksanaan Operasi Keselamatan Dofior berlangsung selama 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2-15 Februari 2026.
Melalui kegiatan operasi tersebut diharapkan tidak ada lagi pelanggaran lalulintas berat yang berdampak pada fatalitas kecelakaan.Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong agar dapat berkendara dengan tetap mematuhi aturan lalulintas wujud tanggung jawab moril antar pengguna jalan.
“Tidak hanya kepada masyarakat umum, bahkan anggota Polres Sorong juga akan menerima sanksi jika kedapatan melanggar aturan lalulintas. Khusus kepada anggota juga kami lakukan razia, ada yang mendapat sanksi teguran, bahkan untuk pelanggaran berat juga sudah ditindak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sorong, AKP Jopi Kewilaa merincikan ada sembilan macam jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Dofior 2026.
Yakni, kendaraan bermotor (Ranmor) yang menggunakan knalpot brong/ tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek), mobil truk yang mengubah dimensi panjang rangka dari ujuran standar pabrik, Ranmor yang menggunakan lampu rotator/ strobo tidak sesuai peruntukannya, dan TNKB yang tidak sesuai aturan.
Berikutnya, kendaraan pribasi yang digunakan sebagai kendaraan travel/ charter, angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang, kendaraan penumpang tidak layak jalan, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari 1 orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
Ditambahkan AKP Jopi, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Dofior 2026 ini pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran lalulintas mengutamakan pendekatan yang humanis dan edukatif. Harapannya, pemahaman tentang pentingnya kepatuhan berlalulintas dapat ditanamkan dalam diri seluruh pengendara.
“Tentu kami ingin supaya pengendara dapat mematuhi etika berlalulintas sesuai aturan yang berlaku. Sebab keselamatan berlalulintas merupakan bagian dari nilai moral yang harus ditanamkan dan diterapkan dalam diri setiap pengendara,” tandas Kasat Lantas. (CR24-R3)




















