Sorong, TP – Sehubungan dengan polemik ketidakadaan kontrak kerja pekerja proyek pengangkutan sampah Kota Sorong oleh PT Bangun Malamoi Indah (BMI), Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong melalui Mediator Hubungan Industrial, H Pinardi, SPi, MSi, menyampaikan bahwa pertemuan antara manajemen perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah telah membahas tuntutan pekerja, terutama terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Acuan pertama adalah perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak kerja,” ujar Pinardi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sehubungan dengan tuntutan pekerja mengenai kompensasi untuk enam bulan pertama masa kerja telah dibahas dan disepakati bersama.
“Pembayaran kompensasi tersebut dijadwalkan selesai pada hari Rabu (red, pekan depan, 21/2),” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga mencakup durasi kontrak kerja. Awalnya kontrak disepakati per enam bulan, namun pekerja mengusulkan perubahan menjadi satu tahun. Usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut melalui dialog antara perusahaan, serikat buruh, dan Disnaker.
DPPLH Kota Sorong berharap seluruh pihak menjaga komunikasi yang konstruktif guna menjamin kelancaran layanan persampahan di Kota Sorong, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap semua pihak dapat bekerja sama agar layanan persampahan tetap berjalan lancar dan hak pekerja terjamin,” tambahnya. [CR30-R2]




















