Sorong, TP – Polemik ketenagakerjaan muncul dalam proyek pengangkutan sampah Kota Sorong senilai sekitar Rp6 miliar. Sejumlah tenaga kerja mengaku telah bekerja hingga enam bulan tanpa jaminan kontrak kerja dari perusahaan pelaksana, PT Bangun Malamoi Indah (BMI), sejak proyek dimulai pada Februari 2026.
Kondisi ini dinilai merugikan para pekerja dan memicu sorotan terhadap peran Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPPLH) Kota Sorong sebagai pihak pemberi kerja proyek. Namun, DPPLH menegaskan tetap melakukan pengawasan dan koordinasi dengan perusahaan pelaksana.
Kepala DPPLH Kota Sorong, Corina Mansawan, SE, MM, saat dihubungi melalui telepon menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawasi pengelolaan layanan persampahan oleh pihak ketiga, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja.
“Kami secara rutin melakukan koordinasi dengan PT Bangun Malamoi Indah sebagai perusahaan pengelola layanan persampahan di Kota Sorong,” ujarnya.
Menurut Corina, pengelolaan tenaga kerja, termasuk penyediaan kontrak kerja dan pemenuhan hak karyawan, merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan. Ia menegaskan kontrak antara DPPLH dan PT BMI bersifat kerja sama kelembagaan, bukan hubungan kerja langsung dengan para pekerja.
“Kami dari dinas selalu berkoordinasi dengan pihak ketiga. Manajemen perusahaan yang bertanggung jawab meng-cover kontrak dengan karyawan,” jelasnya.
Meski demikian, DPPLH tetap melakukan pengawasan agar perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan ketenagakerjaan. Dalam beberapa waktu terakhir, pertemuan juga telah dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sorong untuk membahas dan merevisi sejumlah klausul kontrak kerja.
“Sudah ada pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja, dan beberapa kontrak telah direvisi sesuai kesepakatan bersama,” tambah Corina. Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam jika muncul persoalan menyangkut hak pekerja dan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.[CR30-R2]




















