Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) di penginapan Wisma Jaya, Gaya Baru, Kabupaten Manokwari.
Sejauh ini, kelengkapan berkas perkara untuk ketiga tersangka masih dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari.
“Untuk perkara ART Wisma Jaya, masih dalam koordinasi dengan kejaksaan. Mungkin akhir bulan ini P. 21,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir kepada para wartawan di kantornya, belum lama.
Ia menjelaskan, penyidik sudah melengkapi berkasnya dan menunggu gelar perkara yang dilakukan tim JPU Kejari Manokwari. “Mungkin sementara ini JPU sedang ekspos untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim.
Samosir menambahkan, perkara ART ini membutuhkan ketelitian dari penyidik, karena kemungkinan ada dakwaan ganda, sehingga penerapan pasal maupun unsur-unsur pidana di setiap rangkaian pidana yang disangkakan harus terpenuhi.
“Rekan-rekan media sendiri tahu kan hasil forensik, ada delapan tulang rusuk patah dan meninggalnya dalam keadaan sakit sekali dan juga mau dimakamkan dengan tidak manusiawi, sehingga kita pelan-pelan,” ujar Samosir.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu: pasangan suami-istri, Budi C. Gosyanto, Lusiana Lawrence, dan Febrian A. Gosyanto. [SDR-R1]




















