• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Penyidik Polresta Manokwari Lengkapi Berkas Kasus ART Wisma Jaya

AdminTabura by AdminTabura
25/02/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Penyidik Polresta Manokwari Lengkapi Berkas Kasus ART Wisma Jaya

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ART Wisma Jaya di Gaya Baru, Manokwari. TP/DOK

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) di penginapan Wisma Jaya, Gaya Baru, Kabupaten Manokwari.

Sejauh ini, kelengkapan berkas perkara untuk ketiga tersangka masih dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari.

“Untuk perkara ART Wisma Jaya, masih dalam koordinasi dengan kejaksaan. Mungkin akhir bulan ini P. 21,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir kepada para wartawan di kantornya, belum lama.

Ia menjelaskan, penyidik sudah melengkapi berkasnya dan menunggu gelar perkara yang dilakukan tim JPU Kejari Manokwari. “Mungkin sementara ini JPU sedang ekspos untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim.

Samosir menambahkan, perkara ART ini membutuhkan ketelitian dari penyidik, karena kemungkinan ada dakwaan ganda, sehingga penerapan pasal maupun unsur-unsur pidana di setiap rangkaian pidana yang disangkakan harus terpenuhi.

“Rekan-rekan media sendiri tahu kan hasil forensik, ada delapan tulang rusuk patah dan meninggalnya dalam keadaan sakit sekali dan juga mau dimakamkan dengan tidak manusiawi, sehingga kita pelan-pelan,” ujar Samosir.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu: pasangan suami-istri, Budi C. Gosyanto, Lusiana Lawrence, dan Febrian A. Gosyanto. [SDR-R1]

Previous Post

Merasa ‘Kecewa’, Pedagang Sebut Pasar Besar Ini Kosong

Next Post

Ketua Komite III DPD RI Inventarisasi Masalah Pendidikan di Manokwari

Next Post
70 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Papua Barat Terima Beasiswa Program KIP Kuliah

Ketua Komite III DPD RI Inventarisasi Masalah Pendidikan di Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!