Tambrauw, TP – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahsiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tambrauw secara tegas menolak rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Langkah ini diambil karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta komitmen daerah sebagai kabupaten konservasi.
Pernyataan penolakan disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Tambrauw, Frida Yeblo, melalui siaran pers kepada Tabura Pos, Selasa (3/3).
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Tambrauw sejak awal telah dicanangkan sebagai kabupaten konservasi, sehingga arah pembangunan harus berbasis perlindungan hutan dan lingkungan hidup, bukan ekspansi perkebunan skala besar.
“Tambrauw bukan kabupaten perkebunan, tetapi kabupaten konservasi. Pembangunan sawit berpotensi merusak hutan dan melanggar semangat perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Frida.
Menurutnya, pembukaan lahan sawit tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga berdampak pada masyarakat adat yang bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan. GMNI menilai kebijakan tersebut harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan status dan visi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, DPC GMNI Tambrauw menyatakan dukungan kepada Senator Paul Finsen Mayor, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), atas sikap dan kebijakan yang diambil dalam mengawal status Kabupaten Tambrauw sebagai daerah konservasi, serta berbagai program pembangunan lainnya yang dinilai berpihak kepada masyarakat.
Frida Yeblo menambahkan, GMNI Tambrauw mendukung setiap langkah dan kebijakan Senator Paul Finsen yang berorientasi pada kepentingan rakyat, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pembangunan berkelanjutan yang tidak merusak lingkungan.
GMNI Tambrauw menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan, tanah adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Tambrauw demi kepentingan generasi mendatang.[CR30-R2]




















