• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Sekjen DAP Pertanyakan Nasib Dugaan Tipikor di KPU Teluk Bintuni

AdminTabura by AdminTabura
11/03/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Sekjen DAP Pertanyakan Nasib Dugaan Tipikor di KPU Teluk Bintuni

Sekjen DAP, Yan C. Warinussy, SH

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Selain dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pilkada 2024 bernilai ratusan miliar Rupiah yang ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Barat, ada juga kasus serupa di KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang belum ada ujungnya sejak 2023.

Namun dugaan korupsi kali ini ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni di masa kepemimpinan Kasi Pidsus, Stevey S. Ayorbaba, SH. Setelah Stevey Ayorbaba dipindahkan, kasus korupsi yang diperkirakan bernilai sekitar Rp64 miliar tersebut ikut menguap dan belum ada ujungnya.

Kala itu, penyidik Kejari Teluk Bintuni sedang gencar melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan operasional Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.

Kemudian, pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2020 pada KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020.

Sekretaris Dewan Adat Papua (Sekjen DAP), Yan C. Warinussy, SH, untuk kesekian kalinya mempertanyakan nasib penyidikan dugaan tipikor di tubuh KPU Kabupaten Teluk Bintuni tersebut.

Diungkapkan Warinussy, Kajari Teluk Bintuni pernah menerbitkan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-373/R.2.13/Fd.1/09/2023 tanggal 27 September 2023.

Selanjutnya, Kajari Teluk Bintuni kala itu, Johny A. Zebua, SH, MH dan jajarannya telah mengirim surat Nomor: B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Isinya menerangkan bahwa jaksa penyidik pada Kejari Teluk Bintuni telah mulai melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.

Selain ke KPK di Jakarta, sambung Warinussy, surat tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus di Jakarta, Kajati Papua Barat, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) serta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat di Manokwari.

“Dengan demikian, DAP memandang bahwa soal penyidikan kasus tindak pidana korupsi Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di KPU Kabupaten Teluk Bintuni jelas diketahui jajaran petinggi kejaksaan dari tingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta sampai jajaran Kejati Papua Barat di Gedung Putih Arfai, Manokwari,” beber Warinussy.

Menurutnya, jika sudah ada surat perintah penyidikan dan ada SPDP ke KPK, tentu perkaranya tidak mudah dihentikan dengan alasan apapun yang bersifat melawan hukum.

Untuk itu, lanjut Warinussy, DAP mendesak Kajari Teluk Bintuni dan Kajati Papua Barat segera memberikan penjelasan kepada masyarakat adat Papua dan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Tidak ada kabar jelas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPU Kabupaten Teluk Bintuni, justru semakin menimbulkan ketidakpercayaan rakyat atau masyarakat adat terhadap kapasitas dan kemampuan lembaga Adhyaksa di Indonesia, Provinsi Papua Barat dan Bintuni,” jelas Warinussy.

Oleh sebab itu, DAP mendesak segera ditindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tipikor di KPU Kabupaten Teluk Bintuni ini. “Langkah penting adalah penetapan seorang atau lebih selaku tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawabannya,” tutup Warinussy.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, kala itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni belum menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah di KPU Kabupaten Teluk Bintuni.

Tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor KPU, maka penyidik akan menyortir dokumen-dokumen sebanyak 13 koli, hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada 5 Desember 2023 silam.

“Nanti kita dalami dokumen-dokumen dan kita akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang berperan dalam pelaksanaan hibah, khusus Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Kasi Pidsus, Stevy S. Ayorbaba kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis, 7 Desember 2023 silam.

Ayorbaba menjelaskan, dana hibah tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni selama dua tahun anggaran, 2019 dan 2020.

Dikatakannya, pada Tahun Anggaran 2019 terkait belanja hibah operasional Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp8 miliar dan 2020 terkait bantuan hibah dari Pemkab Teluk Bintuni ke KPU sebesar Rp56 miliar sekian.

Disinggung jumlah kerugian keuangan negara dalam dugaan tipikor ini, tegas Kasi Pidsus, pihaknya tidak bisa mengandai-andai soal kerugian keuangan negara.

“Kita masih rampungkan dokumen yang ada, konfirmasi ke saksi-saksi, baru kita fokus ke ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara. Setelah itu baru kita bisa tentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya,” tandas Ayorbaba.

Ditambahkan Kasi Pidsus, dugaan tipikor ini diselidiki penyidik Kejari Teluk Bintuni atas laporan masyarakat, bukan pengembangan. “Ini laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Ayorbaba mengatakan, sebelum melakukan penggeledahan di Kantor KPU Teluk Bintuni, pihaknya telah mengantongi izin penggeledahan dari PN Manokwari.
“Berdasarkan hukum acara pidana, Pasal 33 itu kan diberikan syarat bahwa penyidik wajib menyampaikan permohonan izin penggeledahan kepada pengadilan setempat,” jelas Kasi Pidsus.

Diutarakan Ayorbaba, karena Teluk Bintuni masuk dalam wilayah PN Manokwari, maka pihaknya mengajukan permohonan izin penggeledahan ke PN Manokwari.

“Kita sudah dapatkan izin penggeledahan, Nomor 6 tertanggal 1 Desember 2023. Atas dasar itulah, kita melakukan penggeledahan tanggal 5 Desember 2023. Kita hanya geledah di Kantor KPU saja,” pungkas Kasi Pidsus. [*TIM2-R1]

Previous Post

BEDUKK Ramadan Pertamina Patra Niaga, Energi Berbagi di Timur Indonesia bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim

Next Post

Permohonan Aspirasi Polbangtan ‘Diabaikan’ Pemprov dan Pemkab

Next Post
Permohonan Aspirasi Polbangtan ‘Diabaikan’ Pemprov dan Pemkab

Permohonan Aspirasi Polbangtan ‘Diabaikan’ Pemprov dan Pemkab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!