• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Kasus Video Asusila Oknum ASN di Papua Barat ‘Jalan di Tempat’

AdminTabura by AdminTabura
18/03/2026
in PAPUA BARAT
0
Kasus Video Asusila Oknum ASN di Papua Barat ‘Jalan di Tempat’

Ketua Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat, Ali Baham Temongmere

0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penanganan kasus video asusila oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dinilai jalan di tempat atau tidak ada perkembangan berarti.

Ironisnya, kasus video asusila yang sempat menjadi perhatian publik itu, tidak ada putusan final atau sanksi tegas dari Majelis Kode Etik, sehingga memunculkan kesan ada pembiaran atas pelanggaran disiplin ASN.

Menanggapi perkembangan penanganan kasus video asusila oknum ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Papua Barat, Ketua Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengaku dugaan kasus video asusila tersebut, tinggal disidangkan saja.

Temongmere menerangkan, penyelidikan dan pengumpulan data maupun barang bukti telah dilakukan, tinggal menyusun jadwal siding Majelis Kode Etik saja.

Dicecar sanksi yang akan diberikan Ketika dugaan video asusila itu memenuhi unsur? Temongmere menjelaskan, hal itu akan dilihat nanti, karena ada beberapa kategori sanksi terhadap ASN, baik sanksi berat, sedang atau ringan.

“Nanti kita lihat sejauhmana dugaan keterlibatan oknum ASN dan pegawai kontrak dalam video asusila. Kita akan mendalaminya, siapa oknum yang paling pokok dalam kasus video asusila ini atau siapa yang dirugikan,” jelas Temongmere kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (17/3/2026).

Dijelaskannya, saat sidang Majelis Kode Etik nanti, pihaknya akan melihat dan memutuskan sanksi terhadap oknum ASN dan pegawai kontrak yang bersangkutan.

Disinggung jika terdapat penyalahgunaan jabatan, apakah sanksi yang diberikan? Temongmere mengatakan, dirinya belum mendapatkan laporan lebih dalam tentang hal tersebut.

Namun, lanjutnya, dalam proses siding Majelis Kode Etik, tentu materinya akan lebih jelas dan terang terhadap kasus video asusila yang melibatkan oknum ASN dan pegawai kontrak ini.

“Tentunya sesuai kriteria sanksi, baik sanksi berat, sedang maupun ringan sesuai perbuatannya, kalau terbukti dalam sidang Kode Etik,” kata Temongmere.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, 27 Oktober 2025, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin Saragih mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan video dugaan keterlibatan oknum ASN dalam Tindakan asusila dan bergerak cepat meneliti video tersebut.

Saragih menegaskan, jika hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, maka laporan hasil pemeriksaan (LHP) akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti melalui siding Majelis Kode Etik.

“Terkait sidang Kode Etik, prosesnya sama seperti pemeriksaan di pengadilan umum. Nanti yang bersangkutan diperiksa dan ditanya oleh majelis, lalu diputuskan, apakah pelanggarannya ringan atau berat,” jelas Saragih.

Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan dan Tingkat pelanggaran. “Jika terbukti berat, pelaku dapat dijatuhi sanksi pemecatan.

Namun, keputusan akhir akan mempertimbangkan hal-hal yang bersifat memberatkan atau meringankan,” terang Kepala Inspektorat.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, Majelis Kode Etik sempat menggelar sidang Majelis Kode Etik terkait kasus video asusila pada 23 Desember 2025.

Namun sayang, sidang perdana hanya dihadiri pihak perempuan atau pegawai kontrak, sedangkan oknum ASN-nya tidak memenuhi panggilan, sehingga sidang ditunda. [FSM-R1]

Previous Post

PHBI dan Kemenag Manokwari Tetapkan 26 Titik Lokasi Sholat Idul Fitri 1447 H

Next Post

Polisi Pastikan Korban Pembantaian di Tambrauw Adalah Pegawai Pemkab, Bukan Intelijen

Next Post
Polisi Pastikan Korban Pembantaian di Tambrauw Adalah Pegawai Pemkab, Bukan Intelijen

Polisi Pastikan Korban Pembantaian di Tambrauw Adalah Pegawai Pemkab, Bukan Intelijen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!