Manokwari, TP – Ratusan pengusaha orang asli Papua (OAP) di sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) diduga menjadi korban penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka yang mengatasnamakan Badan Ketahanan Nasional Internasional (BKNI) Republik Indonesia (RI).
Ironisnya, dugaan penipuan dan TPPU ini berlangsung sejak 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, kemudian dilaporkan ke Polda Papua Barat pada 2025. Disebutkan, ratusan pengusaha OAP tersebut didominasi dari masyarakat Arfak, diiming-imingi atau dijanjikan paket proyek yang berasal dari 42 negara donatur.
Koordinator ratusan korban, sekaligus korban penipuan dan TPPU, Hermanus Ahoren Iba mengaku kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Papua Barat pada September 2025. Diakuinya, setelah menerima laporan dari para korban, penyidik langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka dugaan penipuan.
“Kami laporkan itu ada enam orang. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Papua Barat karena serius dan berhasil menangkap TH sebagai figur penipu. Dia menipu kami bahwa pekerjaan ini ada di seluruh Indonesia,” ungkap Ahoren Iba kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Sabtu, 28 Maret 2026 malam.
Dijelaskan Ahoren Iba, awalnya para korban dijanjikan untuk mendapatkan paket proyek dana hibah dari negara-negara donatur dengan jumlah puluhan miliar Rupiah. “Padahal kosong, tipu semua,” ujarnya dengan nada kesal.
Diutarakan Ahoren Iba, ada sejumlah korban yang sempat ke Jakarta selama 3 bulan untuk menanyakan kelanjutan dari paket proyek yang dijanjikan. “Selama itu mereka tak diterima sebagai tamu atau disiapkan penginapan, kasih makan pun tidak. Mereka sendiri ke sana, biaya makan, biaya penginapan, transportasi dan semuanya, sendiri. Ini sangat merugikan kami,” katanya.
Ahoren Iba merincikan, para tersangka yang sudah diamankan penyidik Polda Papua Barat, yaitu: TH (Presidium BKNI-RI), EK (Sekjen BKNI-RI), AYM (pimpinan BKNI-RI Provinsi Papua Barat), ATA (CEO PT Braco Bumi Internasional), dan Si (Koordinator BKNI-RI Provinsi Papua Barat) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditambahkan mantan pensiunan TNI ini, seorang tersangka berinisial AYM berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat. “Kami mohon kepada pimpinan daerah, yang bersangkutan agar dipanggil dan diproses sesuai undang-undang atau hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pinta Ahoren Iba.
Ditanya tentang jumlah korban dari para pengusaha OAP dan nilai kerugian, Ahoren Iba mengungkapkan, jumlah korban diperkirakan mencapai 600-an subkon pengusaha OAP, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp8 miliar lebih.
Terkait paket proyek yang dijanjikan BKNI-RI, rinci Ahoren Iba, yakni 1.000 paket pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) dan 1.000 paket pekerjaan sumur bor di setiap kabupaten, 1.000 paket rumah layak huni, serta Pembangunan faskes (fasilitas kesehatan).
Ditambahkan Ahoren Iba, kasus ini juga menimpa para korban dari daerah Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Manokwari, Maybrat, Sorong, dan Raja Ampat. “Banyak korban juga di Raja Ampat,” sebut Ahoren Iba.
Untuk kronologis kejadian, jelas Ahoren Iba, para tersangka ini membawa rencana anggaran biaya (RAB), kuitansi, dan gambar yang sudah tertera nilai paket proyek. “Datang taruh di meja, mereka tawarkan ke masyarakat, bapak dong pilih yang mana? Ini nilainya sekian, ini nilainya sekian. Jadi masyarakat kasih uang sesuai mereka punya mau proyek yang mana,” jelas Ahoren Iba.
Untuk paket proyek dengan nilai Rp3 miliar – Rp12 miliar, lanjut Ahoren Iba, maka masyarakat harus mengeluarkan uang sebesar Rp50 juta untuk mendapatkan paket proyek tersebut. “Rata-rata yang kecil itu standar Rp15 juta ke atas. Ada atas nama Sem Kasih, uangnya yang korban Rp1 miliar lebih. Setelah itu, Soleman Demi yang hancur benar-benar, lalu bapak Hendrik Mandacan, pensiunan tentara dan saya sendiri dari pensiunan TNI, kena tipu Rp300 juta lebih,” beber Ahoren Iba.
Dirinya menambahkan, dalam kasus ini, ada juga excavator yang dipakai untuk melakukan penggusuran lahan di Distrik Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan yang dibawa HI atas perintah AYM yang sekarang ditahan masyarakat.
“Harapan kami dari masyarakat, kami minta kembali kami punya uang semua. Kedua, hak ulayat yang sudah digusur harus diganti rugi, karena sebelumnya sudah terisi tanaman jangka panjang, tetapi rusak gara-gara iming-iming proyek,” paparnya.
Dijelaskan Ahoren Iba, sedianya lahan yang direlakan untuk membangun faskes dimaksudkan agar kelak di masa tua, para orang tua ini bisa dilayani di faskes tersebut, tetapi kenyataannya, semua fiktif.
Ia menegaskan, dalam kasus ini, para korban mendesak agar bisa diselesaikan secara adat dengan melakukan ganti rugi dan mengembalikan semua uang para korban. Selain itu, tegas Ahoren Iba, para tersangka harus menjalani proses hukum, termasuk mengamankan terduga lain, seperti Mas Pur (Silaturohim), Er, dan HI selaku main kontraktor yang membawa excavator, lalu ditahan masyarakat di Kabupaten Mansel.
Secara terpisah, penasehat hukum para korban dugaan penipuan dan TPPU, Demianus Waney, SH, MH mengatakan, dalam kasus ini tercatat sekitar 338 korban dengan akumulasi kerugian sementara sebesar Rp5,2 miliar lebih. “Untuk jumlah korban, masih ada yang belum terdata sekitar 62 orang lagi,” jawab Waney.
Dikatakannya, para tersangka ini diduga meminta uang administrasi pembuatan kontrak dan uang premi asuransi 1 persen dari nilai kontrak. “Uang sudah diserahkan oleh masyarakat yang mendapat proyek, tetapi faktanya, proyek tidak ada atau fiktif,” tandas Waney. [HEN-R1]




















