Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mengubah sistem penyaluran dana hibah partai politik (parpol) untuk tahun anggaran 2026.
Skema kolektif kini ditinggalkan dan diganti dengan sistem mandiri. Artinya, parpol yang lebih dulu melengkapi persyaratan administrasi akan segera diproses pencairannya, guna menghindari keterlambatan program dan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Reinhard C. Maniagasi, menjelaskan bahwa sistem lama dinilai menghambat kerja partai karena adanya saling menunggu antar sesama parpol.
“Selama ini penyaluran secara kolektif berdampak pada keterlambatan implementasi program dan laporan pertanggungjawaban. Karena saling menunggu, padahal program kerja setiap parpol berbeda-beda,” ujar Maniagasi, Kamis (9/4).
Oleh sebab itu, di tahun ini mekanisme diubah. Jika ada parpol yang mengajukan permohonan dan persyaratannya sudah lengkap, maka akan segera diproses tanpa harus menunggu parpol lainnya.
“Tujuannya agar program kerja parpol dapat berjalan sesuai kalender organisasi dan memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dengan baik,” tegasnya.
Sampai saat ini, pihaknya mengaku anggaran sudah tersedia, namun usulan dari parpol masih ditunggu. Saat ini, fokus Kesbangpol dan parpol masih pada agenda pemeriksaan keuangan tahap awal oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat.
“Hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penggunaan hibah tahun 2025 dinilai dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Meskipun tidak menyebutkan besaran nominal secara rinci, Maniagasi memastikan rumus perhitungan masih sama, yakni berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada pemilu terakhir.
Namun, untuk ke depannya, pihaknya berencana mengagendakan revisi nilai perhitungan dalam APBD Perubahan dengan melibatkan lembaga bersertifikat, guna menyesuaikan dengan kondisi terkini di Papua Barat. [FSM-R2]




















