Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi mengusulkan tiga kabupaten untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama.
Langkah strategis ini bertujuan melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, menyatakan usulan ini merupakan instruksi Gubernur usai melakukan pertemuan dengan jajaran kementerian terkait di Jakarta, Jumat (10/4).
“Tiga kabupaten ini sudah kita siapkan dan usulkan ke Kementerian ESDM dan lembaga terkait lainnya,” ujar Melkias.
Melkias menjelaskan, sesuai mekanisme, penetapan WPR ini nantinya harus terlebih dahulu dibawa dan disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) untuk ditetapkan dalam regulasi daerah.
“Bapak Gubernur sudah instruksikan ke Dinas ESDM agar segera menyiapkan administrasi dan membawanya ke DPRP agar bisa segera ditetapkan,” tandasnya. [*FSM-R2]




















