Manokwari, TP – Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Manokwari masih ditangguhkan, karena masih ada persyaratan yang kurang, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua Satgas MBG Kabupaten Manokwari, Mugiyono mengatakan, pihaknya mengintensifkan koordinasi bersama Koordinator BGN Regional Papua Barat dalam rangka mendorong tujuh dapur yang ditangguhkan agar melengkapi persyaratan.
“Kami masih mengintensifkan koordinasi dengan Koordinator Regional BGN Papua Barat untuk mendorong dapur SPPG segera mengurus dan memperbaiki persyaratan yang belum lengkap agar bisa beroperasi,” jelas Mugiyono kepada para wartawan di Kantor Bupati Manokwari, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, pada 1 April 2026, hampir semua dapur SPPG di Kabupaten Manokwari ditangguhkan, karena belum memenuhi persyaratan IPAL dan standar kesehatan.
Menurut Mugiyono, dari 23 dapur di Manokwari, hanya 2 dapur yang tetap beroperasi karena sudah memenuhi persyaratan SLHS dan IPAL.
Diungkapkannya, kebijakan ini diambil karena persoalan pengelolaan limbah menjadi perhatian serius yang berpotensi berdampak pada pencemaran lingkungan, termasuk sumber air masyarakat.
“Kalau tidak ada IPAL, limbah bisa mencemari tanah dan sumur warga. Ini yang menjadi pertimbangan kami melakukan penertiban. Saat ini sejumlah dapur Kembali beroperasi setelah melengkapi persyaratan. Namun,, masih sekitar tujuh dapur yang belum dapat beroperasi karena fasilitas IPAL-nya belum selesai dibangun,” ungkapnya.
Mugiyono menambahkan, pemda melalui Satgas MBG terus memantau dan mempercayakan pengawasan teknis terhadap Koordinator Regional BGN Papua Barat sembari tetap memantau secara berkala di lapangan. [SDR-R1]




















