• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Polisi Sita Miras Ilegal Cegah Gangguan Kamtibmas di Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
14/04/2026
in MANOKWARI
0
Polisi Sita Miras Ilegal Cegah Gangguan Kamtibmas di Manokwari

Polresta Manokwari melakukan penyitaan Miras tanpa izin pada Senin (13/4) malam. Foto: ANTARA

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, menyita puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin resmi atau ilegal sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Manokwari Iptu Dian Rana Alip Prabu Utama di Manokwari, Selasa, mengatakan barang bukti itu berasal dari dua kios yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

“Peredaran miras ilegal berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas, sehingga kami ambil tindakan penyitaan,” kata Prabu Utama.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/4) malam, kata dia, Tim Satresnarkoba terlebih dahulu memeriksa satu kios di kawasan Marina Amban dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti anggur api, anggur merah, vodka, dan bir.

Tim kemudian melanjutkan razia ke daerah Taman Ria Wosi dan menyita beragam minuman beralkohol di antaranya, captain morgan, minuman impor, vodka, berbagai merek bir kaleng, anggur dan lainnya.

“Selain menyita barang bukti, kami juga mendata identitas para penjual serta memberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin,” ucapnya.

Menurut dia, tindakan razia miras menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan di Manokwari tetap kondusif, terutama dari potensi gangguan yang dipicu konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.

Polresta Manokwari juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan pusat layanan (call center) 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal, termasuk kegiatan konsumsi miras yang menimbulkan kegaduhan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena melanggar peraturan daerah,” ujarnya.

Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mengontrol peredaran dan penjualan minuman beralkohol termasuk mencegah minuman oplosan.

Melalui perda baru tersebut, pemerintah daerah akan mengawasi jumlah botol dan karton yang masuk, penjual harus memiliki izin dan melaporkan setiap penjualan kepada pemerintah.

“Setiap penjualan miras juga menghasilkan PAD bagi Pemkab Manokwari berupa pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen,” kata Hermus. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Edy Sujatmiko/ANTARA]

Previous Post

Gelar Semarak Undian Tabungan Periode II Tahun 2025-2026 di Manokwari, Wujud Nyata Apresiasi Bank Papua kepada Nasabah

Next Post

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 7 Dapur SPPG Ditangguhkan

Next Post
Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 7 Dapur SPPG Ditangguhkan

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 7 Dapur SPPG Ditangguhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!