• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Eks Pegawai Bank Papua Cabang Ransiki Divonis 4,5 Tahun Penjara

AdminTabura by AdminTabura
14/04/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Eks Pegawai Bank Papua Cabang Ransiki Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang perkara dugaan tipikor fraud realisasi pinjaman KUR digunakan pihak lain pada unit kerja Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Ransiki) pada 2022-2023, dengan agenda pembacaan putusan di PN Manokwari, Senin, 13 April 2026. TP/TIM2

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Terdakwa Sabir Basir, eks pegawai Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Ransiki) divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dan pidana denda sebesar Rp250 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Senin, 13 April 2026.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” kata ketua majelis hakim.

Lanjut Purnamajati, menghukum terdakwa Sabir Basir untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp543.037.415,00 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, Sabir Basir dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” ucapnya.
Ketua majelis hakim menetapkan barang bukti nomor 1-42 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Prasto C.A. Tiranda.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” kata Purnamajati.

Untuk terdakwa Prasto Tiranda, ketua majelis hakim juga menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasto C.A. Tiranda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) dan pidana denda sejumlah Rp50 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Purnamajati.

Lanjut Purnamajati, menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” tegasnya.

Sementara terdakwa Wilson Baransano juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wilson Baransano oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) dan pidana denda sejumlah Rp50 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim.

Selanjutnya, menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Prasto Tiranda dan Wilson Baransano, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta membebankan biaya perkara kepada kedua terdakwa sejumlah Rp5.000.

Sedangkan barang bukti nomor 1-42, majelis hakim menetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara. Usai membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa, ketua majelis hakim mempersilakan para terdakwa, penasehat hukum maupun JPU untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

“Setelah pembacaan putusan ini, saudara bertiga mempunyai hak untuk menerima, pikir-pikir dalam tenggang waktu 7 hari atau mengajukan keberatan berupa banding. Begitu juga untuk penuntut umum, mempunyai hak yang sama,” tandas Purnamajati.

Dari pantauan Tabura Pos, persidangan pada Senin sore, dengan agenda pembacaan putusan dihadiri JPU, Hasrul, SH, MH dan 3 penasehat hukum para terdakwa.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, sebelumnya, JPU, Andi Trismanto, SH, MH menuntut terdakwa Sabir Basir dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut JPU, terdakwa Sabir Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair, dalam perkara dugaan tipikor fraud realisasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) digunakan pihak lain pada unit kerja Bank Papua Cabang Manokwari Selatan pada 2022-2023.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp730.000.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Trismanto.

Lanjut JPU, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan. Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, kata JPU, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Sedangkan 2 terdakwa atas nama Prasto Tiranda dan Wilson Baransano selaku analis kredit (account officer) pada Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Ransiki), menurut JPU juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Prasto Tiranda dan Wilson Baransano.

Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. [TIM2-R1]

Previous Post

Oknum Kepala Distrik Kedapatan Jual Beras Bantuan Pangan di Oransbari

Next Post

Ini Sejumlah Pejabat Pemkab Manokwari yang Diambil Sumpah dan Janjinya

Next Post
Ini Sejumlah Pejabat Pemkab Manokwari yang Diambil Sumpah dan Janjinya

Ini Sejumlah Pejabat Pemkab Manokwari yang Diambil Sumpah dan Janjinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!