Sorong, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan kewajiban bagi setiap pemenang tender proyek konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama BPJAMSOSTEK Cabang Sorong, Selasa (14/4), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.16/187/GUB-PBD/2026.
Gubernur Elisa Kambu menekankan, sektor konstruksi merupakan pekerjaan berisiko tinggi, sehingga perlindungan sosial menjadi hal yang mutlak dan tidak dapat ditawar.
“Ini bentuk nyata kehadiran negara. Pekerja yang mendedikasikan tenaganya untuk membangun daerah harus mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” tegasnya.
Menurut Gubernur, ketika hak pekerja terpenuhi, mereka akan bekerja lebih maksimal dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh OPD memasukkan syarat kepesertaan BPJAMSOSTEK dalam setiap kontrak kerja yang dibiayai APBD.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo, melaporkan bahwa pada tahun 2025 lalu, tercatat 296 proyek konstruksi telah terdaftar.
Dari jumlah tersebut, pihaknya telah membayarkan klaim sebanyak 8.073 kasus dengan total nilai mencapai Rp112,1 miliar. Rinciannya meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), hingga beasiswa.
“Kami mengajak seluruh OPD, mulai dari PUPR, Pendidikan, hingga Biro Pengadaan, untuk memastikan setiap proyek memiliki perlindungan yang lengkap bagi pekerjanya,” ujar Iguh. [CR24-R2]




















