Sorong, TP – Kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari pemangku kepentingan di Papua Barat Daya.
Selain dinilai membatasi ruang fiskal daerah, kebijakan tersebut juga disorot karena masih kuatnya sentralisasi kewenangan, khususnya dalam pengelolaan investasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRP) menilai pemerintah pusat masih mendominasi keputusan strategis tanpa pelibatan daerah dan masyarakat adat. Kritik ini disampaikan dalam rapat Otsus di Sorong, Rabu (15/4).
Anggota DPRP PBD Fraksi Otsus, Robert Wanma, mengatakan banyak izin investasi sumber daya alam diputuskan di Jakarta tanpa pelibatan daerah, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Ia mengingatkan, pengabaian masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat berpotensi memicu konflik dan ketidakadilan pembangunan. DPRP juga menilai rencana pemangkasan dana Otsus semakin mempersempit ruang gerak daerah.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Puspen menyebut Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, memastikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Triwulan I Tahun 2026 telah disalurkan ke 16 daerah di Tanah Papua. Hingga 19 Februari 2026, dana telah masuk ke 13 daerah termasuk Kota Sorong, sementara tiga daerah lainnya menyusul pada 23 Februari.
Besaran dana bervariasi, di antaranya Provinsi Papua sebesar Rp166,38 miliar dan Papua Barat Daya Rp84,61 miliar. Penyaluran tahun ini menjadi yang tercepat karena dimulai sejak Februari, didukung integrasi sistem keuangan daerah.
Kemendagri juga mengingatkan pemerintah daerah yang belum memenuhi persyaratan agar segera melengkapi administrasi, guna memastikan dana Otsus dapat dimanfaatkan optimal untuk mendukung layanan publik di sektor prioritas.
Sebagai tindak lanjut, DPRP bersama pemerintah provinsi akan mendorong dialog dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan Otsus, termasuk perizinan investasi dan distribusi kewenangan. [CR30-R2]




















