Bintuni, TP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Teluk Bintuni bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah perusahaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
Sidak digelar Rabu (15/4/2026) di lokasi usaha PT Akar Indo yang berada di Kampung Argosigemerai, SP 5 Jalur 10. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pengolahan Akar Kayu Kuning.
Kepala Bidang PTSP, Absalom Soway, yang memimpin langsung kegiatan itu, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan ketidaklengkapan legalitas.
“Dari hasil pemeriksaan, selain beroperasi tanpa izin lengkap, kami juga mencatat ada sekitar 40 blok yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah,” ujar Absalom di lokasi.
Ia menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Akar Indo, Henry, mengakui kekurangan administrasi tersebut dan menyatakan siap segera melengkapinya sesuai arahan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Henry juga menjelaskan bahwa komoditas Akar Kayu Kuning memiliki nilai ekonomi yang cukup baik bagi masyarakat. Saat ini, harga pasaran berada di kisaran Rp3.500 per kilogram.
“Akar Kuning banyak ditemukan di hutan tropis Papua, termasuk di wilayah Teluk Bintuni. Harganya sementara Rp3.500 per kg, namun masih bisa berubah setelah dibahas bersama masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah daerah mengingatkan, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 28 Tahun 2025, setiap badan usaha wajib memiliki perizinan lengkap melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bagi pelanggar, sanksi dapat dikenakan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, pelanggaran di sektor kehutanan dapat berujung pada sanksi pidana.
Melalui kegiatan ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha di Teluk Bintuni agar segera menata legalitas usahanya demi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. [CR25-R2]




















