Sorong, TP – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk tersangka kasus korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, berinisial DYO, resmi dikabulkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Tersangka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong pada Jumat (17/4) sekitar pukul 09.00 WIT.
Pembebasan ini disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat, Josua Wanma, Anggota DPR Otsus Papua Barat Daya, Robert George Wanma, Ketua DAP Malamoi Pdt. Paulus Sapisa, serta keluarga tersangka.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan kajian mendalam berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif tersangka.
Penasihat Hukum tersangka, Simon M. Soren, SH., menjelaskan bahwa kliennya dinilai kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan.
Simon menegaskan, keputusan hukum ini murni berdasarkan pertimbangan proses peradilan dan sama sekali tidak berkaitan dengan aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong yang dilakukan oleh masyarakat beberapa waktu lalu.
“Itu ranah masyarakat, jangan dikaitkan dengan upaya hukum yang kami lakukan. Penangguhan penahanan ini adalah hak klien kami yang diakui undang-undang,” tegas Simon yang didampingi Robert Wanma.
Dengan keputusan ini, DYO kini akan menjalani proses hukum di luar tahanan dengan kewajiban memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti wajib lapor dan memberikan jaminan.
Sementara itu, Josua Wanma memastikan bahwa penangguhan penahanan merupakan prosedur hukum yang sah dan penanganan kasus ini tetap berjalan profesional serta transparan.[CR30-R2]




















