Sorong, TP – Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong. Ketiga tersangka tersebut kini tidak lagi menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), melainkan berstatus sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua Barat, Josua Wanma, kepada awak media, Sabtu (19/4/2026).
Diketahui, sebelumnya tersangka berinisial DYO telah mendapatkan putusan serupa, dan kini diikuti oleh dua tersangka lainnya, yakni TS dan MN. Dengan demikian, ketiga tersangka tersebut kini bebas beraktivitas di luar tembok penjara dengan pengawasan tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Meski status penahanan diubah, Kasidik Josua Wanma menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini belum selesai. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat terkait penggunaan anggaran tahun anggaran 2023. Tidak menutup kemungkinan, dalam penyelidikan lanjutan ini akan muncul nama-nama tersangka baru.
Sebagai informasi, penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka tersebut sebelumnya memicu aksi protes dari keluarga dan pendukung. Mereka melakukan pemalangan di sejumlah kantor pemerintahan, termasuk di depan Kantor Bupati Sorong. Aksi yang berlangsung sejak Kamis (17/4) itu sempat membuat aktivitas pelayanan dan administrasi pemerintahan di lingkungan setempat lumpuh sementara waktu.
Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaan pihak keluarga yang menilai proses hukum yang berjalan saat ini belum adil dan dinilai hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak lain yang dianggap juga bertanggung jawab belum tersentuh hukum. [CR30-R2]




















