Sorong, TP – Suasana politik dan hukum di wilayah Papua Barat Daya kembali memanas. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paul Finsen Mayor atau yang akrab disapa PFM, terancam dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan ini berkaitan erat dengan tudingan yang dilontarkan PFM terkait dugaan penggelapan dana kompensasi kerusakan terumbu karang di Kabupaten Raja Ampat.
Sebelumnya, PFM juga diketahui sempat berseteru dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan telah dilaporkan ke Majelis Kehormatan DPD RI, yang hingga saat ini proses hukum etisnya masih berjalan.
Dana yang menjadi pusat perbincangan tersebut berasal dari kasus tabrakan kapal pesiar Kalaedoinia Sky dengan terumbu karang di Kampung Yembuba, Distrik Miosmanswar, Kabupaten Raja Ampat beberapa waktu lalu. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem laut yang cukup parah.
Dalam proses penyelesaiannya, pihak pengelola kapal akhirnya membayar ganti rugi. Dana tersebut terdiri dari kompensasi untuk negara guna rekonstruksi terumbu karang, serta pembayaran khusus kepada masyarakat adat yang terdampak langsung.
Penyaluran dana kepada masyarakat adat dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Dewan Adat Suku (DAS). Dalam proses tersebut, nama Mesak Mambraku ikut disebut-sebut terlibat dalam pendampingan dan mediasi.
Namun, Mesak menegaskan bahwa dirinya tidak mengelola dana tersebut secara langsung. Ia mengaku hanya menjalankan fungsi administratif dan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat dengan pihak-pihak terkait.
Menanggapi berbagai tuduhan yang beredar dan memicu polemik luas, Mesak Mambraku akhirnya angkat bicara. Ia meminta agar Kepala Suku dan Ketua DAS memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait alur penyaluran dana kompensasi tersebut.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjawab rasa penasaran masyarakat sekaligus menghentikan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. [CR30-R2]




















