Sopir Tangki Ditetapkan Tersangka, Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
Sorong, TP – Setelah bertahun-tahun beroperasi, praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial DBK, akhirnya berhasil diungkap dan digerebek oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya. Lokasi penampungan BBM ilegal tersebut berada tepat di halaman belakang Markas Detasemen Perbekalan dan Angkutan (Denbekang) XVIII-44-01/Sorong.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, di Aula Mapolda Papua Barat Daya, Senin (20/4/2026).
Kompol Jenny menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pencurian dan penjualan kembali BBM subsidi jenis bio solar secara ilegal di wilayah Kota Sorong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIT, berhasil melakukan penangkapan tangan (tangkap tangan).
“Saat itu tim melihat langsung aktivitas pemindahan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 5.000 liter dari kendaraan tangki biru jenis Isuzu NKR 66 nomor polisi PY 8597 AB ke dalam tangki penampungan di area gudang PT. Salawati Motorindo, Jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes,” ujar Kompol Jenny.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga orang, yakni sopir tangki berinisial ABR, kondektur FK, dan petugas keamanan gudang JM, beserta kendaraan dan muatannya untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan ABR, BBM tersebut berasal dari gudang penampungan milik DBK yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi (belakang Markas Denbekang). DBK diduga kuat sebagai pengelola utama yang menampung solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk dari para sopir yang mengisi di SPBU.
“Tersangka mengaku sering mengisi BBM subsidi di tiga SPBU berbeda di Kota Sorong menggunakan satu kendaraan namun berganti-ganti barcode. Setelah penuh, solar tersebut dibawa ke gudang DBK untuk dikumpulkan, dan jika sudah mencapai 5.000 liter, kemudian dijual kembali kepada pembeli yang sudah memesan,” jelas Jenny.
Dalam kurun waktu Februari hingga April 2026, tercatat sudah terjadi tiga kali pengiriman dengan harga jual mencapai Rp12.000 per liter. Salah satu pembeli yang teridentifikasi adalah PT Salawati Motorindo.
Berdasarkan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan ABR selaku sopir sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2026. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi dan masih terus mendalami keterangan pihak-pihak lain, termasuk pihak pengelola SPBU.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan mendatangkan ahli dari BPH Migas dan ahli hukum pidana dari Jakarta untuk membantu proses penyelidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit kendaraan tangki berisi 4.922 liter bio solar, 1 unit mesin alkon dan selang, STNK kendaraan, serta 1 unit tangki penampungan kapasitas 1.000 liter.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 Miliar. [CR24-R2]




















