Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Toyib Hasan, SH mengaku, JPU siap membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong, dalam perkara dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban, Aresty G. Tinarga, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIT silam.
Dikatakannya, sidang perdana kasus ini baru saja bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan agenda pembacaan dakwaan JPU.
Hasan menjelaskan, terdakwa turut dihadirkan ke persidangan, didampingi tim penasehat hukum yang ditunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Hari ini merupakan sidang pertama atas nama terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong yang diperhadapkan di persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti mutilasi,” jelas Hasan kepada para wartawan di PN Manokwari, Senin, 20 April 2026.
JPU menjelaskan, atas dakwaan yang telah dibacakan dan diajukan dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga agenda persidangan selanjutnya pembuktian dari penuntut umum.
Untuk pembuktian, ungkap Hasan, JPU akan mengajukan 9 saksi, termasuk suami korban, 1 ahli dari kalangan dokter, alat bukti surat visum et repertum, dan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan atau alat bukti yang dihasilkan dari kejahatan.
Secara terpisah, penasehat hukum terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong, Bian L.M. Achad, SH menyepakati sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
“Tahapan selanjutnya kita masuk pemeriksaan saksi-saksi,” kata Achad kepada para wartawan di PN Manokwari, kemarin.
Ditegaskannya, terlepas dari apa yang diperbuatnya, terdakwa sebagai Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendampingan hukum.
“Kasus in ikan juga sudah menyita perhatian masyarakat, biar hakim yang menilai dan menghukum atas perbuatan terdakwa,” pungkas Achad. [SDR-R1]




















