• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Gamblong Mulai Jalani Sidang Pembunuhan Disertai Mutilasi Istri Pegawai KPP Pratama

AdminTabura by AdminTabura
21/04/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Gamblong Mulai Jalani Sidang Pembunuhan Disertai Mutilasi Istri Pegawai KPP Pratama

Terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong mulai menjalani sidang perdana perkara pembunuhan disertai mutilasi istri dari pegawai KPP Pratama Manokwari, di PN Manokwari, Senin (20/4/2026). TP/SDR

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mulai menyidangkan perkara dugaan pembunuhan disertai mutilasi atas terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin, 20 April 2026.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Toyib Hasan, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi hakim anggota, Roberto Naibaho, SH dan Muslim M. Ash Shiddiqi, SH dibantu panitera pengganti, Christianto Tangketasik, SH maupun tim penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Bian L.M. Achad, SH dan kawan-kawan.

JPU merincikan, Sabtu, 8 November 2025, terdakwa mendapat upah kerja sebagai tukang bangunan dari pemilik rumah, Charlton Parlindungan (saksi) sebesar Rp.3,3 juta. Namun, uang habis dipakai terdakwa untuk bermain judi slot.

Kemudian pada Minggu, 9 November 2025, timbul niat terdakwa untuk membunuh korban, almarhumah Aresty Gunar Tinarga, istri dari Amri Hidayat (saksi) yang juga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, lalu mengambil harta benda. Sebelumnya terdakwa pernah bekerja merehab rumah dari saksi, sehingga sudah mengetahui situasi, yang mana pada hari kerja, hanya korban di rumahnya.

Pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIT, di Jalan Reremi Puncak, Manokwari, terdakwa membawa sangkur yang disiapkan, pergi ke rumah, Amri Hidayat dengan menumpang motor ojek. Sesampainya di rumah, Amri Hidayat, terdakwa bertemu korban, lalu terdakwa beralibi hendak melihat pemasangan keramik di dalam rumah yang pernah dikerjakannya.

Korban yang percaya, lalu mempersilakan terdakwa masuk ke dalam rumah, dimana korban masuk duluan ke dalam rumah menuju dapur, tempat pemasangan keramik yang akan dilihat terdakwa, diikuti terdakwa berjalan di belakang korban.

Setelah berada di dalam rumah, Gamblong langsung menodongkan sangkur yang disiapkan ke arah korban dengan berkata ‘mbak jangan bergerak kasih saya uang satu juta’. Saat itu, korban langsung berbalik badan dan berteriak minta pertolongan dan melakukan perlawanan hingga sangkur yang dipegang terjatuh ke lantai. Kemudian, terdakwa mendorong Aresty Tinarga hingga jatuh terlentang di lantai, lalu korban kembali berteriak minta tolong.

Terdakwa yang merasa panik dan takut diketahui orang lain, lalu mengambil sangkur di lantai memakai tangan kanan dan seketika langsung menikam Aresty Tinarga memakai sangkur pada bagian dada kiri korban sebanyak 3 kali. Korban berteriak, sehingga terdakwa membekap mulut korban dengan tangan kanan, sehingga korban menggigit tangannya.

Gamblong pun memukul wajah korban berkali-kali atau lebih dari 3 kali memakai kepalan tangan kanan hingga korban tidak bergerak lagi.
Selanjutnya, tanpa seizin korban, terdakwa mengambil barang milik korban berupa 1 tas berwarna hijau merek Army Libanon, 1 tab Samsung berwarna silver, 1 dompet berwarna coklat merek Fossil, 1 kamera mini Insta 360 Ace Pro, 1 jam tangan berwarna coklat dan emas merek Esprit.

Kemudian, 1 jam tangan berwarna hitam merek Guess, 1 jam tangan I Watch berwarna kuning merek Huawei, 1 hp Samsung berwarna violet bersilikon bunga-bunga, 1 hp Vivo berwarna biru, 1 laptop merek HP berwarna silver, 1 cas laptop merek HP, 1 tas laptop, 1 cas HP merek Basessus, 1 dompet kulit buaya berwarna coklat, 1 botol minuman Insulasi berwarna abu-abu, dan sejumlah uang tunai.

Setelah membunuh korban dan mengambil harta benda, untuk menyembunyikan kematian korban, terdakwa keluar rumah korban dengan mengunci pintu dari luar. Terdakwa pun berjalan kaki pergi ke toko Indomaret untuk membeli kantong plastik besar berwarna hitam yang akan dipakai untuk membungkus mayat korban.

Namun, plastik yang dimaksud tidak dijual di Indomaret, sehingga terdakwa pulang ke rumah tempat tinggalnya menumpang ojek untuk mengambil kain hitam. Kemudian, Gamblong memasukkan kain hitam ke karung orange, lalu keluar kembali dari rumah tempat tinggalnya ke rumah korban dengan menumpang ojek.

Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk rumah, lalu mengambil boks kontainer di dalam kamar korban, melapisi bagian dalam boks kontainer dengan kain hitam yang dibawa dari rumahnya. Terdakwa menarik korban untuk memposisikan tubuh korban sejajar boks kontainer, lalu memotong celana dalam yang dipakai korban untuk mengikat kedua tangan korban.

Terdakwa yang hendak mengangkat tubuh korban untuk dimasukkan ke boks kontainer, tetapi tidak mampu mengangkatnya, sehingga terdakwa memiringkan boks kontainer dan merapatkan ke tembok.

Gamblong pun mengambil cairan pembersih lantai, menghamburkan ke lantai dengan tujuan agar lantai licin dan tubuh korban dapat didorong ke boks kontainer. Setelah terdakwa menghambur cairan pembersih lantai, mendorong tubuh korban dan memasukkannya ke boks kontainer dengan posisi tubuh korban meringkuk serta tangan dan kaki korban diikat.

Setelah itu, terdakwa mendudukkan kembali boks kontainer, mengambil kain mukenah di kamar untuk melapisi tubuh. Setelah itu, terdakwa menutup tubuh korban dengan kain hitam, lalu menutup boks kontainer memakai penutupnya. Kemudian, terdakwa mendorong boks kontainer ke ruang depan, membersihkan darah di lantai memakai kain yang diambilnya di belakang rumah.

Kemudian, Gamblong menyewa 1 mobil pick up Suzuki bernopol DD 8832 GJ milik Saharuddin (saksi) untuk mengangkut tubuh korban dengan harga sewa Rp150.000. Terdakwa dan Saharuddin mengendarai mobil pergi ke rumah korban dan setibanya di rumah korban, terdakwa turun dari mobil, menyuruh Saharuddin memarkir mobilnya dengan posisi mundur ke teras rumah.

Terdakwa pun masuk ke dalam rumah, mendorong boks kontainer yang berisi tubuh korban ke depan teras rumah. Terdakwa kembali mengunci pintu rumah dan meminta tolong kepada Saharuddin untuk membantu mengangkat boks kontainer ke atas bak mobil.

Setelah boks kontainer diangkat ke atas bak mobil, mobil keluar dari halaman rumah, terdakwa menutup pintu pagar, kemudian naik ke mobil dan duduk di sebelah Saharuddin yang mengemudi mobil menuju rumah milik Charlton Parlindungan (saksi) yang sedang direhab dan dikerjakan oleh terdakwa.

Setibanya di rumah yang dituju, terdakwa dibantu Saharuddin menurunkan boks kontainer dari bak mobil ke teras rumah. Setelah itu, terdakwa memberikan ongkos mobil Rp150.000 kepada Saharuddin, lalu saksi pergi meninggalkan rumah tersebut.

Terdakwa lalu menutup pintu pagar, mendorong boks kontainer yang berisi tubuh korban ke samping septic tank di belakang rumah, kemudian menggali di bagian samping septic tank memakai cangkul, linggis, dan palu besar.

Setelah selesai digali, terdakwa menggulingkan boks kontainer untuk mengeluarkan tubuh korban dari dalam boks kontainer, lalu terdakwa memasukkan tubuh korban ke lubang yang sudah digali, tetapi tidak muat, karena tubuh korban lebih panjang dari galian.

Kemudian, Gamblong memotong pangkal paha kiri dan paha kanan korban memakai sangkurnya dan setelah kedua paha korban terpotong dan terpisah dari tubuhnya, Gamblong memasukkan paha kiri dan kanan ke lubang, lalu memasukkan badan korban dengan posisi kepala korban terlebih dahulu.

Setelah seluruh tubuh korban masuk ke dalam lubang, terdakwa membersihkan sangkur dengan cara membilas dengan air di depan teras rumah. Sangkur kemudian dimasukkan ke dalam tas milik korban.

Selanjutnya, terdakwa membakar boks kontainer, kain hitam, tas milik korban yang berisi sangkur, sepatu korban, celana yang dipakai korban, lalu terdakwa membuat campuran semen, pasir, dan air. Ia lalu menutup lubang dengan pasangan batu tela, lalu menimbun lubang yang dipakai untuk mengubur korban memakai tanah.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana surat keterangan kematian Nomor: 474.4/2342/2025 tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani dr. Saul S.T. Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari dan visum et repertum Nomor: 353/69/2025 tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Saul S.T. Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari.

Dengan perbuatannya, JPU mendakwa Gamblong dengan dakwaan kesatu primair Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 458 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, lebih subsidair Pasal 458 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 479 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, ketua majelis memberikan kesempatan terdakwa, Gamblong untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi, tetapi dirinya tidak menyampaikan keberatan.

Selanjutnya, ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Manokwari, menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Dari pantauan Tabura Pos, sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi yang pernah menghebohkan masyarakat di Kota Manokwari, menarik para wartawan yang menunggu sejak pagi, termasuk para pegawai dari KPP Pratama Manokwari. [HEN/SDR-R1]

Previous Post

GSBI Papua Barat Tegaskan Selebaran Anonim Seruan Aksi May Day Bukan Buatan Organisasi

Next Post

Bukti Dakwaan Terhadap Pelaku Pembunuhan Istri KKP Pratama Manokwari, Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi

Next Post
Bukti Dakwaan Terhadap Pelaku Pembunuhan Istri KKP Pratama Manokwari, Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi

Bukti Dakwaan Terhadap Pelaku Pembunuhan Istri KKP Pratama Manokwari, Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!