Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari telah melimpahkan perkara dugaan pembunuhan asisten rumah tangga (ART) Wisma Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, SH membenarkan tentang pelimpahan perkara tersebut.
“ Kasus pembunuhan ART hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Ardika yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Senin (20/4/2026).
Perkara ini berproses kurang lebih selama 5 bulan di Polresta Manokwari dan Kejari Manokwari sejak diungkap pada Desember 2025, sebelum dilimpahkan ke PN Manokwari, Senin, 20 April 2026.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menetapkan ketiga tersangka dugaan pembunuhan seorang ART, yaitu: pasangan suami istri (pasutri) pemilik Wisma Jaya, BCG dan LL beserta anak berinisial FAG. [SDR-R1]




















