Sorong, TP – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8.288,57 gram atau sekitar 8,2 kilogram. Kegiatan ini berlangsung di halaman Markas Polda Papua Barat Daya, Senin (27/4/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda PBD, Kombes Pol Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., dan didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H. Proses ini disaksikan oleh pengawas internal, yaitu Irwasda Polda PBD Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K., Kabid Propam AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., serta sejumlah pejabat utama kepolisian.
Turut hadir mewakili instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Sorong, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Sorong, serta tiga tersangka dan tim penasihat hukumnya. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian laboratorium sebagai bukti sah dalam berkas perkara.
Menurut Kombes Pol Rizal Marito, kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dua kasus berbeda, masing-masing terjadi pada 7 April dan 13 April 2026.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis tanpa sisa, seluruh rangkaian prosesnya didokumentasikan secara resmi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif. [CR24-R2}




















