Manokwari, TP – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Papua Barat mengambil langkah strategis meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya petugas keamanan. Melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Tata Cara Penanganan Massa di Era Citizen Journalism”, para satuan pengamanan (satpam) dibekali keterampilan khusus menghadapi dinamika interaksi dengan masyarakat, sekaligus memitigasi risiko penyebaran informasi di ruang digital.
Kegiatan yang berlangsung di gedung kantor KPw BI kawasan Arfai, Senin (27/4/2026) pukul 16.00 WIT ini diikuti tidak hanya oleh satpam internal, tetapi juga perwakilan dari enam instansi sekitar, di antaranya Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemuda dan Olahraga, BPKP, serta petugas keamanan Gedung Keuangan Negara.
Koordinator kegiatan, Andrew Juliatur Aritonang, menyatakan bahwa peran satpam saat ini sudah mengalami transformasi besar. Mereka bukan lagi sekadar penjaga keamanan fisik, melainkan “wajah pertama” institusi yang berinteraksi langsung dengan publik. Di tengah kemajuan teknologi, tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks.
“Dengan adanya ponsel pintar, setiap orang bisa menjadi wartawan warga. Saat ada keluhan atau aksi massa, hampir pasti ada yang merekam dan menyiarkan langsung kejadian tersebut. Artinya, petugas kita tidak hanya berhadapan dengan massa yang ada di depan mata, tapi juga ‘massa digital’ yang mengikuti dari layar gadget. Penanganannya tentu berbeda dengan kondisi 10 atau 20 tahun lalu,” jelasnya.
Karena itu, pembekalan ini difokuskan pada bagaimana bersikap tegas namun tetap humanis, menjaga etika komunikasi, serta memahami batasan hukum yang berlaku. Tujuannya agar tindakan di lapangan tidak disalahartikan, dipotong-potong dalam rekaman, hingga berujung pada pencemaran nama baik institusi di media sosial.
Selain materi dari internal, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan pers, yakni wartawan Tabura Pos, Kamasan Fainsenem. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara jurnalisme warga dan jurnalisme profesional, beserta karakteristik yang melekat pada keduanya.
Menurut Fainsenem, konten yang dihasilkan warga cenderung bersifat real-time, berdasar pengalaman pribadi, tidak melalui proses penyuntingan atau verifikasi, dan langsung diunggah ke media sosial. Sementara itu, berita dari media resmi harus melalui tahap pengecekan fakta, diedit oleh tim redaksi, dibuat dengan struktur baku, serta dilindungi undang-undang dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
“Karena tidak ada filter, satu potongan video pendek yang tidak utuh bisa langsung membentuk opini publik yang luas dalam hitungan detik. Inilah yang menjadi tantangan terbesar. Oleh sebab itu, sikap dan ucapan petugas saat bertemu dengan kelompok massa atau warga yang membawa kamera harus dijaga sebaik-baiknya,” pesannya.
Ia menegaskan bahwa di era sekarang, penanganan masalah tidak lagi hanya soal pengamanan fisik, tetapi juga bagaimana mengelola persepsi publik. Etika berkomunikasi menjadi kunci utama agar situasi tetap kondusif dan terhindar dari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh petugas keamanan di lingkungan perkantoran strategis Arfai memiliki standar penanganan yang seragam, profesional, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.[FSM-R2]




















