Sorong, TP – Potensi kerugian negara mencapai Rp6 miliar terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2026. Salah satu poin utama yang ditemukan adalah penyaluran bantuan studi akhir senilai Rp4.903.092.000 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023.
Anggota Komite I DPD RI, Paul Finsen Mayor atau yang akrab disapa PFM, membeberkan bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada 128 mahasiswa, namun data penerimanya dinilai tidak valid. Ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari mahasiswa yang belum memenuhi syarat, yang sudah melewati batas waktu kelulusan, hingga penerima yang tidak memiliki hubungan kewilayahan dengan Papua Barat Daya.
“Yang paling mencolok, ada mahasiswa yang bukan asal wilayah ini justru menerima bantuan. Bahkan saya dapat informasi dari mahasiswa di Aceh dan Lombok, ada rekan mereka dari Merauke yang juga mendapat dana tersebut,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2026).
Selain masalah bantuan pendidikan, nilai potensi kerugian sebesar Rp6 miliar tersebut juga mencakup temuan kelebihan pembayaran serta kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah program pembangunan di lingkungan pemprov.
Menurut PFM, kasus ini menjadi catatan serius terkait pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, selaku wakil daerah di tingkat pusat, ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Periksa secara menyeluruh mulai periode 2023 hingga 2024, karena pencairan juga berlanjut di 2025 yang diduga kembali menyimpang. Ini sudah temuan resmi BPK, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
PFM juga meminta BPK untuk kembali melakukan audit terperinci terhadap penggunaan anggaran tahun 2025, mengingat dana tersebut bersumber dari APBN yang dialokasikan khusus untuk memajukan sektor pendidikan di wilayah ini.
Ia pun mengecam keras oknum pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang, terutama yang berasal dari Orang Asli Papua (OAP).
“Jangan pernah bohongi rakyat, apalagi kita yang asli tanah ini. Kita harus kerja jujur dan jujur bekerja demi kesejahteraan masyarakat. Saya kutuk keras pejabat OAP yang berani main curang dan merusak masa depan pembangunan di tanah sendiri,” pungkasnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Papua Barat Daya, apakah temuan ini telah ditindaklanjuti secara internal maupun melalui APIP Pemprov Papua Barat Daya [CR24-R2]




















