• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Perkara Pembunuhan ART di Jl. Gaya Baru, Luciana Lawrence: Saya Tidak Membunuh

AdminTabura by AdminTabura
04/05/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Perkara Pembunuhan ART di Jl. Gaya Baru, Luciana Lawrence: Saya Tidak Membunuh

Terdakwa, Luciana Lawrence saat keluar dari ruang sidang PN Manokwari, Rabu, 29 April 2026. TP/SDR

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pasangan istri dan suami, Luciana Lawrence, Budi C. Gosyanto, dan anaknya, Febryan A. Gosyanto mulai menjalani proses persidangan atas dakwaan dugaan pembunuhan dan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu, 29 April 2026.

Sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Linn C. Hamadi, SH dan Caroline D.Y. Awi, SH, MH dibantu panitera pengganti, Julius Victor, SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Toyib Hasan, SH. Ketiga terdakwa didampingi tim penasehat hukum, Yan C. Warinussy, SH dan 3 advokat lainnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, di Jl. Gaya Baru, Wosi, Kabupaten Manokwari, terdakwa, Luciana dan Budi sebelumnya mempekerjakan korban almarhumah Indri dan saksi, Tri Rohmawati sebagai asisten rumah tangga (ART). Untuk makan, terdakwa, Luciana memberikan masing-masing 1 bungkus nasi untuk korban Indri dan Rohmawati per hari.

Selain itu, terdakwa Luciana dikatakan tidak pernah membawa berobat jika Indri dan Rohmawati sakit dan belum pernah membayar upah kerja keduanya sebesar Rp1,2 juta per bulan. Indri yang dalam kondisi sakit, tidak bisa bekerja dan hanya berbaring di kasur, membuat Luciana marah dan tidak memberi makan kepada korban.

Korban yang hanya berbaring di tempat tidur dan tidak bisa bekerja, sehingga Luciana memukul korban berulang kali pada bagian kepala memakai gagang sapu ijuk sampai patah sambil berkata ‘kamu malas tidak bisa kerja, bangun’, sehingga korban berteriak kesakitan. Mendengar teriakan tersebut, saksi, Rohmawati menghampiri Indri dan Luciana, kemudian berdiri di samping Indri. Kemudian, Luciana mendorong Indri ke belakang dan membekap korban memakai bantal di mulut dengan posisi Luciana berada di atas menindih badan korban.

Korban disebutkan sempat melawan dengan membalikkan badannya ke arah kiri. Ketika Luciana yang masih berada di atas badan korban, lalu menekan dada korban dan membekap mukanya memakai bantal sampai korban tidak bergerak. Selanjutnya, terdakwa pergi meninggalkan Rohmawati dan korban di dapur, sedangkan saksi Rohmawati kembali ke lantai 2 untuk bekerja, menjemur kain dan seprei.

Setelah menjemur kain dan seprei sekitar pukul 15.30 WIT, Rohmawati kembali menghampiri korban dan meraba dada korban dan merasakan bahwa korban sudah tidak bernafas di atas tempat tidur. Lalu, Rohmawati menutup mata korban dengan tangan dan memberitahukan kondisi tersebut kepada Luciana dan Budi yang berada di toko.

“Itu Indri sudah tidak ada nafasnya ibu,” kata Rohmawati kepada Luciana. “Itu salah kamu, karena tidak suap dia,” timpal Luciana kepada Rohmawati. Kemudian, Budi dan Luciana ke belakang mengecek kondisi korban, dimana Budi menaruh tangannya di hidung korban dengan maksud memastikan korban masih bernafas atau tidak.

Pada pukul 16.00 WIT, Luciana pergi menumpang ojek untuk membeli kain mori atau kafan di Toko Mekar Jaya. Pada pukul 17.00 WIT, Luciana pulang dengan membawa kain mori, menyuruh Budi dan Rohmawati membungkus mayat korban yang terbaring kaku di atas kasur tempat tidur memakai kain mori dan tali raffia warna putih, dengan 4 ikatan, di bagian kaki, lutut, kedua tangan, dan bagian atas kepala.

Pada 26 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIT, Luciana pergi ke tempat pemakaman umum (TPU) Kristen, Pasir Putih untuk mencari tukang gali kubur menumpang mobil Maxim. Sesampainya di sana, Luciana meminta saksi, Hengki Baransano menggali kubur dan bernegosasi harga. Luciana mengatakan kepada Hengki bahwa jenazah dari Sorong, sehingga harus dimakamkan, meminta nomor telepon saksi, lalu pulang ke rumah.

Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, Luciana menghubungi saksi, Adi, seorang sopir mobil rental dan mengatakan akan memakai mobil untuk menjemput keluarga di bandara. Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar 04.00 WIT, Luciana menghubungi Hengki untuk menyiapkan liang kubur.
Dengan mobil rental, Luciana, Budi, dan Febryan mengangkat jenazah korban yang terbungkus kain putih dengan ikatan tali rafia dari tempat tidur.

Kemudian Budi dan Febryan meletakkan jenazah Indri di bagasi mobil Toyota Innova berwarna hitam, kemudian menuju TPU Kristen, Pasir Putih. Luciana menyuruh Hengki, Andito Baransano, dan Saul Maran menurunkan jenazah korban dari mobil, tetapi ditolak ketiga saksi, karena itu bukan tugasnya. Ketika bagasi mobil dibuka, ternyata sudah membusuk dan tanpa dipakaikan peti mati, sehingga Hengki menolak menguburkan tanpa ada peti mati.

Sekitar pukul 06.30 WIT, Luciana, Budi, dan Febryan pergi dengan maksud membeli peti dan setelah dibeli, kembali lagi ke TPU untuk menguburkan jenazah korban, tetapi saat itu sudah ada anggota Polresta Manokwari, lalu mengamankan terdakwa.

Menurut JPU, akibat perbuatan kekerasan oleh terdakwa, Luciana yang menekan, menindih, dan menduduki korban pada bagian dada, tulang iga-iga pada kedua sisi dinding dada patah disertai dengan membekap mulut korban dengan batal, sehingga dapat mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas.

Untuk itulah, JPU mendakwa Luciana dengan dakwaan alternative subsideritas. Dakwaan kesatu primair, Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, lebih subsidair Pasal 428 Ayat 3 huruf b KUHP atau kedua Pasal 44 Ayat 3 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketiga, Pasal 270 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk terdakwa, Budi, ungkap JPU, hanya berdiam diri, tidak berusaha menghalau perbuatan Luciana terhadap korban. Padahal, Budi selaku kepala keluarga berkewajiban untuk melindungi dan memberikan rasa aman terhadap orang yang menetap dalam rumah tangganya.

Oleh sebab itu, Budi didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 44 Ayat 3 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 428 Ayat 3 huruf b jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketiga, Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan terdakwa, Febryan, disebut mengetahui secara langsung maupun tidak langsung, tindakan kekerasan yang dilakukan ibunya, Luciana terhadap korban. Namun dengan sengaja tidak melakukan upaya apapun untuk mencegah, menghentikan, maupun memberikan pertolongan kepada korban.

Selain itu, secara sadar membiarkan kekerasan tersebut berlangsung hingga selesai yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau telah turut serta menyembunyikan atau membawa jenazah untuk menyembunyikan kematiannya, yakni jenazah Indri.

Untuk itu, Febryan didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 21 Ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan Toyib Hasan, meski dengan nada berat, ketiga terdakwa mengakui merasa bersalah. “Saya tidak membunuh,” timpal Luciana Lawrence menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim. Sedangkan tim penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU, sehingga proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

JPU mengatakan dalam pembuktian nanti, pihaknya akan menghadirkan 9 saksi, dimana 2 saksi diantaranya perkara di-split, 1 ahli pidana, dan 2 dokter. Pada kesempatan itu, ketua majelis hakim mengingatkan Toyib Hasan untuk menghadirkan barang bukti yang dipinjampakaikan. “Kami majelis mau lihat barang bukti,” ujar Talpatty. [TIM2-R1]

Previous Post

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, Empat Posyandu Baru Diresmikan

Next Post

Gubernur Beri Angin Segar: Usulan Kabupaten Moskona Sudah di Jalur Tepat

Next Post
Gubernur Beri Angin Segar: Usulan Kabupaten Moskona Sudah di Jalur Tepat

Gubernur Beri Angin Segar: Usulan Kabupaten Moskona Sudah di Jalur Tepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!