Kejaksaan tahan Setwan PBD dan 3 pejabat lainnya
Sorong, TP – Kejaksaan Negeri Sorong resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polresta Sorong Kota pada Senin (4/5), menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.
Sebanyak enam orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni Dorce Jitmau, S.IP., Elfrend E. Solossa, S.T., Isak Wifi Kambu, S.T., Jefry Uneputty, Johanis Naa, S.T., M.Si., serta Julio Caesar Simson Numbery, S.T., M.M. Usai proses pelimpahan, seluruh tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sorong, AlfiS Adeian Sombo, SH, menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kami langsung melakukan penahanan. Langkah selanjutnya adalah menyempurnakan berkas agar segera dapat disidangkan di pengadilan,” jelas Sombo usai proses tahap II.
Dugaan penyimpangan dan peran masing-masing Tersangka
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp715.477.273.
Dalam konstruksi perkara, setiap tersangka memiliki peran dan tanggung jawab berbeda, tersangka Dorce Jitmau diduga meminjam identitas perusahaan CV Putra Wifa sebagai badan pelaksana kegiatan, sedangkan Elfrend E. Solossa berperan dalam penyusunan dan pembuatan dokumen kontrak.
Sementara itu, Isak Wifi Kambu selaku Direktur perusahaan bertindak sebagai pihak penyedia barang, dan Jefry Uneputty dari pihak swasta diduga menjadi pelaksana teknis pekerjaan, serta Johanis Naa selaku Sekretaris DPRD PBD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Julio Caesar Simson Numbery selaku Kepala Subbagian Umum berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada sekitar Oktober 2024 di lingkungan Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya, Jalan Pendidikan Km 8, Kelurahan Klabalu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Para tersangka dinilai secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Penuntutan dalam perkara ini didasarkan pada Pasal 5 juncto Pasal 35 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sorong menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini akan segera diproses menuju persidangan,” pungkasnya . [CR30-R2]




















