Manokwari, TP – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong pada 2017, Hanok J. Talla dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 6 tahun penjara dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin, 4 Mei 2026 malam.
Menurut JPU, Zulfikar, SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Hanok J. Talla dengan pidana penjara selama enam (6) tahun,” ucap JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Linn C. Hamadi, SH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Senin malam.
Di samping itu, JPU juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. “Membayar uang pengganti sebesar Rp4.531.167.139,77, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Jika terdakwa, Hanok Talla dinyatakan bersalah dan dihukum pidana namun terdakwa Hanok Talla tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” tambah JPU.
Sebelumnya, menurut JPU, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. “Membebaskan terdakwa Hanok J. Talla oleh karena itu dari dakwaan primair,” kata JPU.
Sementara untuk terdakwa, Jois J. Rumambi selaku Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017, JPU menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. “Membebaskan terdakwa, Jois Jaine Rumambi oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum,” ujar JPU.
Namun, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Jois Jaine Rumambi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata JPU sembari menambahkan, masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, tetap ditahan, dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Bukan itu saja, JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Lanjut JPU, jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana, tetapi terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Sedangkan terdakwa, Bambang E.P. Mogadi selaku Bendahara Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan primair penuntut umum.
Namun, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Bambang Edy Purnomo Mogadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan (4,5 tahun),” pinta JPU.
Lanjut JPU, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dikatakan JPU, jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana namun terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Dari pantauan Tabura Pos, hingga pukul 19.15 WIT malam, JPU belum membacakan tuntutannya terhadap ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tipikor di BPKAD Kota Sorong tersebut. Akhirnya, majelis hakim, panitera pengganti maupun perwakilan dari Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat hanya bisa menunggu berjam-jam hingga tuntutan siap dibacakan JPU.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini, Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp7.198.778.929,77 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Universitas Tadulako Nomor: 04.LH/ST. 2517_RUT_PKKN/Agustus/2025 atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor serta Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani tim ahli penghitung kerugian, Muhammad Ansar, SE, MSA, Dr, Ak, CA, CSRS, CSRA, CFrA.
Di persidangan juga terungkap bahwa dalam perkara dugaan tipikor ini sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara sekitar Rp2 miliar lebih, sehingga masih tersisa sekitar Rp4 miliar lebih. [TIM2-R1]




















