Manokwari, TP – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Papua Barat mendukung rencana revisi Undang-undang Perseroan Terbatas (UU-PT) yang mewajibkan Perusahaan swasta mengalokasikan dana corporate social responsibility (CSR) untuk pembinaan olahraga di daerah.
Kepala Dispora Provinsi Papua Barat, Djoni Saiba mengatakan, rencana itu merupakan terobosan krusial untuk memperkuat kemandirian anggaran olahraga di daerah, sehingga ke depan, ketergantungan pembinaan atlet pada APBD bisa berkurang seiring waktu.
“Kami mendukung rencana DPD-RI, dalam hal ini Komite III untuk mendorong revisi UU-PT. Sebab, pembinaan olahraga di daerah saat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemda, tetapi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pihak swasta di daerah,” ungkap Saiba kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, belum lama ini.
Saiba yang juga Plt. Ketua Harian KONI Provinsi Papua Barat periode 2025-2026 menambahkan, ke depan, pihaknya akan berkolaborasi dengan semua pihak agar ikut berperan aktif dalam pembinaan olahraga di daerah.
Sebelumnya, Komite III DPD-RI mendorong revisi Undang-undang Perseroan Terbatas (UU-PT) agar sektor swasta diwajibkan mendukung pembinaan olaharaga melalui dana tanggung jawab social Perusahaan atau CSR.
Usulan kebijakan tersebut muncul karena minimnya hibah daerah yang selama ini menghambat kesejahteraan para atlet berprestasi di daerah.
Usai rapat kerja (raker) dengan KONI Pusat di Jakarta, Senin (20/4/2026), Ketua Komite III DPD-RI, Filep Wamafma menjelaskan, salah satu persoalan utama yang diungkapkan KONI Pusat adalah minimnya dukungan anggaran terhadap pembinaan olahraga di daerah.
Selama ini, anggaran KONI di daerah Sebagian besar bersumber dari hibah pemprov atau kabupaten dan kota. Dirinya membandingkan kondisi itu dengan negara-negara Asia, dimana sektor swasta melalui program CSR ikut berperan besar dalam mendukung pembinaan olahraga.
“Di Indonesia, program CSR Perusahaan belum menyentuh sektor olahraga karena belum dikategorikan sebagai kegiatan sosial. Ini menjadi kelemahan dalam regulasi kita, khususnya dalam Undang-undang Perseroan Terbatas,” tandas Wamafma.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak langsung terhadap kesejahteraan atlet. Di era modern, atlet dituntut profesional, tetapi belum didukung jaminan pendapatan, pekerjaan maupun kesejahteraan yang memadai.
“Jika atlet tidak mendapat feedback yang layak, maka profesi atlet hanya dianggap sebagai pekerjaan sampingan. Ini tentu menghambat lahirnya atlet berprestasi yang mampu membawa nama daerah,” tandas Wamafma dalam pers release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (22/4/2026). [FSM-R1]




















