Sorong, TP – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum tingkat Kampung/Kelurahan sekaligus membuka pelatihan paralegal bagi wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, pada Senin (18/5/2026), sebagai wujud nyata perluasan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput masyarakat.
Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, para Bupati dan Wali Kota se-wilayah, pimpinan TNI/Polri, kepala kampung, lurah, serta berbagai undangan lainnya. Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan layanan hukum bagi masyarakat luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dan Papua Barat Daya, Sahala Marlen Situngkir, SH., M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 2.025 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di kedua provinsi tersebut. Keberadaan pos-pos layanan ini dinilai sangat krusial untuk menjawab tantangan pelayanan hukum, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan pelosok tanah Papua.
“Pos Bantuan Hukum hadir untuk memberikan pendampingan dan kemudahan akses hukum bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan secara cepat, tepat, dan terjangkau. Kami berharap keberadaan pos ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat kecil dalam memperoleh keadilan,” ujar Sahala.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyambut baik langkah tersebut dan menilai kehadiran Menteri Hukum di Sorong merupakan bukti nyata perhatian Presiden Prabowo Subianto bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia.
Menurut Elisa, program yang digulirkan hari ini adalah bukti bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat. Pembentukan Pos Bantuan Hukum menjadi sangat penting, mengingat masih banyak warga di daerah pelosok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan hukum.
Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta pelatihan paralegal agar mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga ilmu dan keterampilan yang diperoleh dapat langsung diimplementasikan untuk membantu warga di tempat masing-masing.
“Kami berharap Pos Bantuan Hukum ini menjadi wadah yang benar-benar membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana dan tepat sasaran,” tegas Elisa.
Lebih jauh, Gubernur menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam mendukung keberlangsungan layanan ini hingga ke tingkat kampung dan kelurahan. Pihaknya bahkan siap mengalokasikan dukungan anggaran agar program strategis ini dapat berjalan secara berkelanjutan.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai program yang sangat mulia karena bertujuan mendekatkan pelayanan hukum langsung ke pintu-pintu rumah warga.
“Dengan adanya pos layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya besar hanya untuk mencari bantuan hukum. Saya juga meminta para kepala kampung dan lurah aktif memantau pengoperasiannya, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pesan Mohamad.
Dalam kesempatan yang sama, acara juga dimeriahkan dengan pemberian penghargaan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya atas dukungan yang telah diberikan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga dan memelihara kearifan lokal yang telah berjalan baik di tengah masyarakat. Ia pun mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum berbasis komunitas, baik di lingkungan gereja maupun kelompok masyarakat umum.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun peraturan daerah yang mendukung keberlangsungan lembaga ini, sebagai bagian dari implementasi visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pelatihan paralegal yang digelar pun diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang mumpuni dan mampu memeratakan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Berbagai konflik yang terjadi sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dan kearifan lokal yang ada, tanpa harus selalu berujung di pengadilan. Pendekatan keadilan restoratif atau penyelesaian melalui dialog dan musyawarah harus terus dikedepankan untuk memulihkan hubungan sosial masyarakat,” tegas Supratman.
Namun demikian, Menteri mengakui jika persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan, Pos Bantuan Hukum siap menjadi sarana konsultasi dan rujukan. Ia mencatat, di Papua Barat Daya saat ini telah ada enam Lembaga Bantuan Hukum yang didukung pemerintah dan dikhususkan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu yang berperkara di pengadilan.
Supratman juga mengaku telah meminta dukungan pemerintah kedua provinsi untuk lebih terlibat dalam memperkuat lembaga bantuan hukum daerah. Semakin banyak lembaga yang terbentuk, semakin besar peluang masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan yang layak saat menghadapi persoalan hukum.
Ia pun optimistis, keberadaan Pos Bantuan Hukum nantinya mampu menyelesaikan sebagian besar masalah masyarakat sejak dini, sehingga tidak perlu sampai ke meja hijau. Hal ini sejalan dengan semangat pelayanan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan dan kedamaian sosial di tengah masyarakat Papua. [MPS- R2]




















