Sorong, TP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya unsur Otonomi Khusus, Robert G. Wanma, menyampaikan ucapan selamat kepada Maria Djitmau yang baru saja dilantik menduduki jabatan Wakil Ketua dari unsur Fraksi Otonomi Khusus DPRP Papua Barat Daya.
Prosesi pelantikan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRP Papua Barat Daya yang berlangsung di Sorong, pada Senin (18/5/2026).
Dalam pernyataannya, Robert berharap Maria Djitmau dapat bekerja secara maksimal dalam memperjuangkan berbagai isu strategis terkait pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua Barat Daya. Beragam agenda prioritas perlu didorong, mulai dari evaluasi pelaksanaan Otsus, penguatan kelembagaan pemerintahan, pengelolaan anggaran yang berpihak pada rakyat, hingga penyelesaian persoalan tanah adat dan penetapan tapal batas wilayah adat yang hingga kini masih menjadi perhatian utama masyarakat.
Selain itu, Robert juga menyoroti tingginya arus urbanisasi atau perpindahan penduduk yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya. Ia menilai fenomena ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan legislatif demi memastikan hak-hak Orang Asli Papua tetap terlindungi dan tidak tergeserkan.
Terkait keterwakilan politik, Robert meminta agar diperjuangkan penambahan jumlah kursi bagi unsur Otsus di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Ia mengusulkan perubahan formula alokasi kursi dari ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 1/4 bagian, ditingkatkan menjadi 1/2 dari total keseluruhan kursi anggota DPRD. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memperkuat posisi dan peran keterwakilan politik Orang Asli Papua di lembaga legislatif.
Tidak hanya di tingkat daerah, Robert juga berharap adanya penambahan alokasi kursi wakil Papua di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ia mengusulkan agar setiap provinsi di Tanah Papua mendapatkan jatah lima kursi, dari sebelumnya hanya tiga kursi. Hal ini dinilai penting agar aspirasi dan kepentingan masyarakat Papua dapat diperjuangkan secara lebih maksimal di tingkat nasional.
Lebih jauh, Robert menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam peraturan pelaksana atau regulasi turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus. Berbagai ketentuan tersebut dinilai perlu diperbaiki dan disempurnakan agar implementasi Otsus ke depannya benar-benar memberikan dampak nyata, manfaat luas, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh Orang Asli Papua. [CR30-R2]




















