• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kantah Manokwari Tertibkan Administrasi Pertanahan, Kesepakatan Tanah Milik Warga Menjadi Tanah Negara

AdminTabura by AdminTabura
19/05/2026
in MANOKWARI
0
Kantah Manokwari Tertibkan Administrasi Pertanahan, Kesepakatan Tanah Milik Warga Menjadi Tanah Negara
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manokwari melaksanakan penertiban administrasi pertanahan. Sebanyak tiga bidang tanah milik warga yang terletak di Kelurahan Makwan, Distrik Masni disepakati penghapus hak milik dan dimohonkan hak untuk negara dalam hal ini PT PLN (Persero).

Penandatanganan pernyataan Penghapusan Hak untuk Sertipikat Hak Milik perseorangan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Selasa (19/5/2026).

Penandatanganan disaksikan Kepala Kantah Kabupaten Manokwari, Ridho Imam Nawawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Doddy Irawan Natakusuma dan staff, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Cendera Satria Perdana, beserta pemohon dan masyarakat.

Kantah Kabupaten Manokwari, Ridho Imam Nawawi menjelaskan, tujuan dan kegunaan penghapusan hak untuk memutuskan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah yang dikuasainya, sehingga tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara, menertibkan administrasi pertanahan, serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang dan kepentingan umum.

Selain itu, penghapusan hak milik juga berfungsi untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan, menghindari tumpang tindih kepemilikan, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kantor Pertanahan berperan sebagai instansi yang berwenang dalam pelaksanaan administrasi penghapusan hak atas tanah melalui proses penelitian, penetapan, pencatatan, dan penertiban data pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. [SDR-R3]

Tags: Kantah manokwari
Previous Post

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Next Post

Operasi Maraton, Tim Macan Gunung Polres Bintuni Bekuk 3 Pelaku Pencurian

Next Post
Operasi Maraton, Tim Macan Gunung Polres Bintuni Bekuk 3 Pelaku Pencurian

Operasi Maraton, Tim Macan Gunung Polres Bintuni Bekuk 3 Pelaku Pencurian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!