Manokwari, TP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manokwari melaksanakan penertiban administrasi pertanahan. Sebanyak tiga bidang tanah milik warga yang terletak di Kelurahan Makwan, Distrik Masni disepakati penghapus hak milik dan dimohonkan hak untuk negara dalam hal ini PT PLN (Persero).
Penandatanganan pernyataan Penghapusan Hak untuk Sertipikat Hak Milik perseorangan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Selasa (19/5/2026).
Penandatanganan disaksikan Kepala Kantah Kabupaten Manokwari, Ridho Imam Nawawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Doddy Irawan Natakusuma dan staff, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Cendera Satria Perdana, beserta pemohon dan masyarakat.
Kantah Kabupaten Manokwari, Ridho Imam Nawawi menjelaskan, tujuan dan kegunaan penghapusan hak untuk memutuskan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah yang dikuasainya, sehingga tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara, menertibkan administrasi pertanahan, serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang dan kepentingan umum.
Selain itu, penghapusan hak milik juga berfungsi untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan, menghindari tumpang tindih kepemilikan, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan berperan sebagai instansi yang berwenang dalam pelaksanaan administrasi penghapusan hak atas tanah melalui proses penelitian, penetapan, pencatatan, dan penertiban data pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. [SDR-R3]




















