Kebijakan Baru Pengendalian Pendatang Disiapkan, Respons Aspirasi Masyarakat
Sorong,TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tengah menyiapkan payung hukum baru untuk mengendalikan arus masuk penduduk dari luar wilayah. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembatasan Penduduk Pendatang, aturan ini telah diusulkan ke DPRD Provinsi untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Kebijakan strategis ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya, George Yapsenang, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Diskusi Kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang digelar di Sorong, Senin (1/6/2026).
Menurut George, lahirnya regulasi ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pengaturan lebih ketat dan tertib terhadap perpindahan penduduk ke wilayah provinsi termuda di Tanah Papua ini. Selain bertujuan menjaga keseimbangan demografi, aturan ini juga menjadi langkah pemerintah guna mendapatkan data kependudukan yang akurat dan valid.
Dasar pertimbangan kebijakan ini, lanjut George, didasari fakta bahwa di sejumlah wilayah, jumlah Orang Asli Papua (OAP) kini sudah berada dalam posisi minoritas jika dibandingkan dengan penduduk pendatang atau non-OAP. Oleh karena itu, instrumen hukum dianggap sangat diperlukan untuk mengatur tatanan kependudukan agar lebih terukur.
“Ini merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pengaturan terhadap penduduk yang masuk ke Papua Barat Daya, sekaligus untuk memastikan data kependudukan yang lebih akurat bagi kebutuhan pembangunan daerah,” tegas George Yapsenang.
Dalam draf aturan tersebut, Pemprov Papua Barat Daya merencanakan persyaratan khusus bagi setiap warga pendatang yang ingin berstatus penduduk tetap dan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
Nantinya, setiap warga yang datang dari luar daerah dan berniat menetap di Papua Barat Daya wajib tinggal selama kurun waktu dua tahun terlebih dahulu. Selama masa penantian tersebut, identitas administratif yang digunakan adalah surat keterangan domisili sementara.
Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi mendalam serta memantau keberadaan dan aktivitas warga yang bersangkutan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan akurasi data jumlah penduduk yang benar-benar berdomisili dan beraktivitas di wilayah ini, termasuk pendataan warga kurang mampu. Hal ini penting agar penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Pemerintah Provinsi menargetkan pembahasan Raperdasus ini dapat segera rampung bersama DPRD dan disahkan menjadi Perdasus pada tahun ini juga. Regulasi ini direncanakan mulai berlaku efektif pada Desember 2026 nanti sebagai landasan hukum utama penataan administrasi kependudukan.
George menegaskan, aturan ini sama sekali bukan bermaksud menutup akses warga negara Indonesia untuk datang atau beraktivitas di Papua Barat Daya. Kebijakan ini murni upaya penataan administrasi yang lebih baik, berkeadilan, serta sejalan dengan semangat perlindungan hak Orang Asli Papua dalam kerangka Otonomi Khusus. [CR30-R2]




















