• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Kelola Dana Hibah dari Pemprov Papua Barat Rp1 Miliar, Oknum ASN Kota Sorong Ditahan Kejari

AdminTabura by AdminTabura
03/06/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kelola Dana Hibah dari Pemprov Papua Barat Rp1 Miliar, Oknum ASN Kota Sorong Ditahan Kejari

Ketua Yayasan Pasukan Hijau berisnail JA saat menggunakan rompi tahanan dan borgol di Kejari Sorong, Selasa (2/6/2026). Foto: TP/CR30

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Rugikan Negara Hampir Rp600 Juta, Dugaan Manipulasi Data Penerima Bantuan

Sorong, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, JA. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

JA yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pasukan Hijau (PPH) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong, Selasa (2/6/2026). Sekitar pukul 14.00 WIT, usai sesi pemeriksaan berakhir, tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dibawa ke Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Sorong untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Sorong, Seisar Julio Bulo, membenarkan proses hukum yang dijalani Joseph Analotta. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan didasari kekuatan alat bukti yang cukup serta hasil perhitungan kerugian negara yang telah diaudit secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Daya.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat Daya, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp596.048.000 dari total dana hibah yang diterima sebesar Rp1 miliar,” ungkap Seisar kepada wartawan di lokasi kejaksaan, Selasa sore.

Dana sebesar Rp1 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2022, yang disalurkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kepada Yayasan Pasukan Hijau.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka bertindak sebagai pihak yang mengelola dan mengatur sepenuhnya penggunaan dana hibah tersebut. Namun, pelaksanaan kegiatan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun proposal yang telah disepakati.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak dibuat sebagaimana mestinya atau tidak sesuai realisasi di lapangan,” jelas Seisar.

Bukan hanya ketidaksesuaian laporan, penyidik juga mengungkap dugaan serius adanya manipulasi data penerima bantuan. Modus yang digunakan tersangka diduga dengan cara mencatut identitas warga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat. Padahal, sejumlah warga yang namanya tercantum itu sama sekali tidak pernah menerima bantuan perbaikan kios kelontong maupun lapak usaha sebagaimana tertulis dalam dokumen kegiatan.

“Kami telah menggali keterangan dari sekitar 100 orang saksi, mulai dari penerima hibah, pihak penyusun laporan pertanggungjawaban, hingga pejabat terkait di Biro Kesra. Dari situ ditemukan fakta nyata bahwa ada warga yang namanya dipakai, namun tidak pernah menerima bantuan sepeser pun,” paparnya.

Hingga saat ini, baru satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari Sorong menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan akan bertambahnya pelaku.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Penyidikan masih terus berjalan dan kami terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terkait dalam proses penyaluran maupun pelaporan dana hibah ini,” tegas Seisar.

Atas perbuatannya, Joseph Analotta disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. [CR30-R2]

Previous Post

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Next Post

BPK Berikan Opini WDP untuk LKPD Kabupaten Manokwari Selatan 2025

Next Post
BPK Berikan Opini WDP untuk LKPD Kabupaten Manokwari Selatan 2025

BPK Berikan Opini WDP untuk LKPD Kabupaten Manokwari Selatan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!