Ransiki, TP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari Selatan (DPRK Mansel), Ferdinand Waran, SH, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan melalui Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 ke legislatif guna dibahas.
Desakan ini disampaikan menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mansel 2025 yang telah memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), beberapa waktu lalu di Manokwari.
Menurut Ferdinand, batas waktu penyerahan LKPJ sebenarnya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, namun hingga kini dokumen tersebut belum diterima DPRK. Padahal, kata dia, proses pemeriksaan dari BPK sudah rampung.
“Seharusnya setelah BPK menyerahkan LHP, LKPJ juga sudah harus diserahkan. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda penyerahan,” ujarnya kepada wartawan di Ransiki, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan, DPRK sebenarnya telah mengirim surat permintaan kepada TAPD pada April 2026 lalu. Namun, tanggapan yang diterima menyebutkan bahwa karena keterbatasan anggaran, LKPJ akan diserahkan bersamaan dengan LKPD.
Jika demikian halnya, Ferdinand meminta agar kedua dokumen tersebut segera diselesaikan dan diserahkan. Ia menegaskan hal ini tidak bisa dianggap remeh, karena tanpa rekomendasi dari DPRK, kualitas dan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya dapat terganggu.
Keterlambatan penyerahan LKPJ 2025 ini, menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, sudah cukup lama dan dikhawatirkan akan berdampak pada mundurnya jadwal pembahasan APBD Perubahan 2026 maupun APBD Induk 2027.
“Kami memberikan batas waktu paling lambat akhir Juni 2026 ini agar dokumen lengkap diserahkan. Tujuannya agar segera dapat dibahas dan ditetapkan, sehingga tahapan anggaran ke depannya tidak semakin tertunda,” tegasnya. [BOM-R2]




















