Bintuni , TP – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., resmi menunjuk Jandry Salakory, S.E., M.M., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Andarias Tomi Tulak, yang sebelumnya diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tengah.
Dikonfirmasi terpisah, Jandry Salakory membenarkan penunjukan tersebut dan menyatakan kesiapannya menjalankan amanah. “Ini adalah kepercayaan yang harus saya emban. Sebagai Aparatur Sipil Negara, saya wajib siap mengabdi. Saya memohon doa agar dapat menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya pada Kamis (11/6).
Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa penunjukan ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, melainkan langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan di bidang perhubungan tetap berjalan optimal. Hal ini penting agar program-program prioritas daerah, terutama yang berkaitan dengan transportasi dalam rangka mewujudkan visi SERASI, dapat terus berjalan dan memberikan manfaat merata bagi masyarakat.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.3.3/158/BUP-TB/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Dokumen tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, ketentuan kepegawaian, serta kebutuhan mendesak guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam surat tersebut juga diamanatkan agar tugas dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan sesuai aturan yang berlaku.
Jandry Salakory dikenal memiliki rekam jejak panjang di lingkungan pemerintahan daerah. Ia pernah menjabat Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan di Badan Pemberdayaan Masyarakat (2012–2013), dilanjutkan sebagai Kepala Distrik Moskona Timur selama lebih dari tiga tahun, serta Kepala Distrik Manimeri selama hampir dua tahun.
Karirnya kemudian berlanjut sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, hingga menjabat Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan terakhir Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sejak Juni 2023.
Dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, diharapkan pejabat yang bersangkutan segera melaksanakan tugasnya guna mendukung kinerja pemerintahan daerah secara berkelanjutan. [CR25-R2]



















