Manokwari, TP – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Dr. Fitri Arniati, SS, M.Hum melalui tim kuasa hukum yang diketuai, Cuncun Hidayat, SH, SE, secara resmi terdaftar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan nomor perkara: 39/Pdt.G/2026/PN Mnk tertanggal 9 Juni 2026.
Cuncun Hidayat didampingi Bian L.M. Achab, SH dan Abdiyanto Fatunlebit, SH menjelaskan, selaku tim kuasa hukum dari Fitri Arniati serius untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan PMH terkait Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Pengurus Wilayah Badan Kontak Majelis Taklim (PW BKMT) Papua Barat yang telah menghasilkan surat keputusan (SK) kepengurusan BKMT yang baru.
“Dengan keluarnya nomor register sidang di PN Manokwari, Nomor: 39/Pdt.G/2026/PN Mnk, maka ditegaskan kembali bahwa proses hukum sudah berjalan,” ungkap Cuncun Hidayat kepada Tabura Pos di salah satu kafe di Manokwari, Sabtu, 13 Juni 2026.
Dengan demikian, lanjut Cuncun Hidayat, untuk semua pihak, terutama para pengurus daerah (PD) BKMT di wilayah Papua Barat agar mengetahui dan memahami kondisi yang ada dalam organisasi PW BKMT Papua Barat sekarang.
“Kami juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berperkara untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan kedua belah pihak sampai ada putusan hukum yang tetap terkait perkara yang sedang berproses di pengadilan berkaitan dengan posisi PW BKMT Papua Barat,” kata Cuncun Hidayat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Manokwari, Tergugat dalam perkara ini berinisial SF, NUM, HM, dan RN, sedangkan Turut Tergugat, Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Sementara Fitri Arniati selaku Ketua BKMT Papua Barat Berdasarkan SK Nomor: 02/SK/PP.BKMT/II/2024, mengaku akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, yang sekarang sudah terdaftar untuk disidangkan di PN Manokwari.
“Jadwal persidangan sudah keluar dan mulai disidangkan 14 Juli 2026. Saya sangat senang biar kebenaran itu bisa ditegakkan dan keadilan itu bisa dirasakan oleh kita semua,” kata Fitri Arniati.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau pemerintah daerah (pemda) tidak melayani dalam bentuk apapun, apalagi terkait penggunaan uang negara. Sebab, jika ada penggunaan uang negara tanpa legalitas yang jelas, yang memberi atau menggunakan uang negara, bisa terkena sanksi hukum. “Kalau ini terjadi, kita akan bawa ke ranah hukum, karena ada penggunaan uang negara, tetapi tidak jelas. Kami sudah warning itu,” ucapnya.
Lanjut Fitri Arniati, Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat dikabarkan telah mengeluarkan surat pengesahan atau pengakuan terhadap kepengurusan yang baru, sehingga pihaknya selaku Penggugat juga menggugat Badan Kesbangpol sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini. “Dengan alasan apapun, tidak boleh dulu sampai mendapakan kepastian hukum yang sah,” harapnya.
Fitri Arniati merasa dirinya belum diberhentikan secara sah, karena masih menjabat sebagai Ketua BKMT Papua Barat berdasarkan SK Nomor: 02/SK/PP.BKMT/II/2024. Dikatakannya, jika kemudian muncul kepengurusan yang lain, maka hal tersebut akan diuji di pengadilan melalui proses hukum.
“Kepada pengurus-pengurus daerah tetap tenang sambil menunggu putusan yang inkrah dari pengadilan, karena sesuatu yang salah itu akan berdampak besar. Pengurus daerah, termasuk yang saya lantik, lebih tepatnya, kedua belah pihak, pemda jangan respon dulu. Pengurus daerah itu, termasuk yang saya lantik, seperti Manokwari, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari Selatan. Sabar dulu sambil menunggu proses hukum ini,” ujar Fitri Arniati.
Dia juga mengimbau pengurus wilayah BKMT untuk merapatkan barisan dalam menghadapi proses hukum dan mengundang semua pihak untuk mengikuti bersama-sama proses persidangan pada 14 Juli 2026. “Mari kita mengikuti persidangan ini supaya terang benderang, siapa yang benar dan siapa yang salah,” tandas Fitri Arniati. [HEN-R1]




















