Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 691 Juni 2026 tentang penutupan sementara penjualan minuman beralkohol (minol) serta pembatasan jam operasional sejumlah tempat hiburan, dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026.
Kebijakan ini ditandatangani oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou pada Jumat(12/6/2026) ini berlaku mulai 14 Juni 2026 pukul 00.00 WIT hingga 2 Juli 2026 pukul 24.00 WIT.
Berikut pokok -pokok dari isi intruksi tersebut, penjualan minuman beralkohol mulai dari tingkat distributor, toko, kios, hotel, restoran, kafe, dan tempat usaha sejenis maupun penjualan langsung wajib menghentikan sementara penjualan, penyajian, distribusi, serta promosi minuman beralkohol. Stok yang ada harus disimpan tertutup dan tidak diperjualbelikan selama masa berlaku instruksi.
Untuk tempat hiburan biliar Jam operasional dibatasi hanya pukul 10.00 hingga 22.00 WIT. Dilarang menyediakan atau mengizinkan konsumsi minuman beralkohol, serta dilarang mengadakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.
Sedangkan Karaoke, rumah bernyanyi, pub, lounge, dan panti pijat Jam operasional dibatasi hanya pukul 17.00 hingga 22.00 WIT. Dilarang menjual atau menyediakan minuman beralkohol, menjaga agar tidak menimbulkan kebisingan, serta tetap mematuhi perizinan dan aturan ketertiban umum.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal, Kodim, Polresta, dan Kejaksaan Negeri Manokwari akan melakukan pengawasan, patroli, serta inspeksi rutin.
Bagi pelanggar dikenakan sanksi mulai dari teguran, penghentian usaha sementara, penyegelan, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. Jika mengandung unsur pidana, kasus akan diteruskan ke kepolisian.
Kepada para kepala distrik, lurah, dan kepala kampung diminta menyosialisasikan aturan ini ke warga dan pelaku usaha, serta melaporkan pelanggaran yang ditemukan. Masyarakat juga diimbau ikut menjaga suasana kondusif dan melaporkan hal-hal yang mencurigakan ke aparat berwenang.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah sementara demi kepentingan umum dan keberhasilan penyelenggaraan agenda Pesparawi Nasionan XIV mulai tanggal 18-28 Juni di Manokwari, Papua Barat.[SDR-R2]




















