• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Berkas Kasus Persetubuhan Berujung Kematian Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan

AdminTabura by AdminTabura
23/06/2026
in BINTUNI
0
Berkas Kasus Persetubuhan Berujung Kematian Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka K.A.S dam barang -bukti saat dibawa penyidik PPA Satreskrim Polres Teluk Bintuni ke Kejaksaan Telul Bintuni. Foto: TP/IST

0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bintuni, TP – Penyidik Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni secara resmi menyerahkan tersangka berinisial K.A.S. (24) beserta seluruh barang bukti ke tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Penyerahan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Tersangka terjerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian, serta pembunuhan berencana. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 April 2026 di Kampung Forada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum (P-21).

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum. Setiap proses penegakan hukum akan dijalankan secara akuntabel, profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Penyelesaian kasus ini ditempuh selama 73 hari kerja intensif di bawah pimpinan Kanit PPA IV, IPDA Michael Andrew, S.Tr.K. Tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan alat bukti secara teliti dan terpadu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, yaitu: nPasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  Pasal 459 dan Pasal 473 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kanit PPA IV menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh kasus semacam ini.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara tuntas. Kami juga meminta peran aktif keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dengan diserahkannya perkara ke tahap II, tanggung jawab hukum atas tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk segera dilanjutkan ke proses persidangan. [CR25-R2]

Previous Post

Berkas Penuhi Syarat, BPKAD Papua Barat Siap Percepat Pencairan Tagihan Proyek 2026

Next Post

Dukung Imunisasi Anak, Pemprov PB Luncurkan Gerakan dan Aplikasi Posyandu

Next Post
Dukung Imunisasi Anak, Pemprov PB Luncurkan Gerakan dan Aplikasi Posyandu

Dukung Imunisasi Anak, Pemprov PB Luncurkan Gerakan dan Aplikasi Posyandu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!