• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

PPDB 2026-2027 Gratis, Sekolah Negeri Dilarang Tarik Biaya dalam Bentuk Apapun

AdminTabura by AdminTabura
24/06/2026
in News, Uncategorized
0
PPDB 2026-2027 Gratis, Sekolah Negeri Dilarang Tarik Biaya dalam Bentuk Apapun

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono di salah satu hotel, Rabu (24/6/2026). Foto: TP/SDR

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP– Menyambut tahun ajaran baru 2026-2027 dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan kembali kebijakan pendidikan gratis. Seluruh satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan biaya apa pun, baik saat pendaftaran maupun selama proses belajar mengajar.

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, menyampaikan hal ini saat ditemui wartawan di salah satu hotel, Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan Bupati telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengawasi ketat pelaksanaan aturan tersebut.

“Tidak boleh ada pungutan apa pun dalam penerimaan siswa baru, termasuk biaya pendaftaran, seragam, maupun SPP. Semua kebutuhan sudah ditanggung melalui anggaran daerah,” tegasnya.

Selain larangan pungutan, Mugiyono juga menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah atau dokumen kelulusan siswa dengan alasan apa pun yang tidak berkaitan langsung dengan administrasi akademik.

“Jangan sampai anak menjadi korban perselisihan antara sekolah dan orang tua. Hak siswa mendapatkan dokumen kelulusan harus tetap dipenuhi,” katanya.

Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana dalam APBD untuk mendukung kebijakan ini, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya kepada wali murid.

Masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaannya. Jika ditemukan pungutan yang melanggar aturan, warga dapat segera melaporkannya ke Satgas Pendidikan Gratis atau Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari.

Pihaknya menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar. Kepala sekolah yang terbukti memungut biaya di luar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas, hingga pencabutan tugas dan mutasi jabatan. [SDR-R2]

Previous Post

Sejumlah Peserta Pesparawi Nasional Alami Alergi Makanan

Next Post

YLBH Sisar Matiti Soroti Aktivitas Perusahaan Pengelola Akar Kuning

Next Post
YLBH Sisar Matiti Soroti Aktivitas Perusahaan Pengelola Akar Kuning

YLBH Sisar Matiti Soroti Aktivitas Perusahaan Pengelola Akar Kuning

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!