Manokwari, TP– Menyambut tahun ajaran baru 2026-2027 dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan kembali kebijakan pendidikan gratis. Seluruh satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan biaya apa pun, baik saat pendaftaran maupun selama proses belajar mengajar.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, menyampaikan hal ini saat ditemui wartawan di salah satu hotel, Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan Bupati telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengawasi ketat pelaksanaan aturan tersebut.
“Tidak boleh ada pungutan apa pun dalam penerimaan siswa baru, termasuk biaya pendaftaran, seragam, maupun SPP. Semua kebutuhan sudah ditanggung melalui anggaran daerah,” tegasnya.
Selain larangan pungutan, Mugiyono juga menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah atau dokumen kelulusan siswa dengan alasan apa pun yang tidak berkaitan langsung dengan administrasi akademik.
“Jangan sampai anak menjadi korban perselisihan antara sekolah dan orang tua. Hak siswa mendapatkan dokumen kelulusan harus tetap dipenuhi,” katanya.
Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana dalam APBD untuk mendukung kebijakan ini, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya kepada wali murid.
Masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaannya. Jika ditemukan pungutan yang melanggar aturan, warga dapat segera melaporkannya ke Satgas Pendidikan Gratis atau Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari.
Pihaknya menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar. Kepala sekolah yang terbukti memungut biaya di luar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas, hingga pencabutan tugas dan mutasi jabatan. [SDR-R2]




















