Dugaan Limbah ke Sungai, TK Asing, dan Kelengkapan Izin Dipertanyakan
Bintuni, TP – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menyoroti keberadaan perusahaan pengelola hasil hutan berupa akar kuning yang beroperasi di Kampung Argoseigemarai, Kabupaten Teluk Bintuni. Sorotan ini muncul setelah lembaga tersebut menerima sejumlah laporan dari masyarakat setempat.
Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menyampaikan bahwa salah satu perhatian utama adalah dugaan dampak lingkungan. Masyarakat melaporkan limbah hasil pengolahan diduga dibuang ke aliran sungai kecil di sekitar lokasi pabrik.
“Kami menerima laporan warga bahwa limbah pengolahan akar kuning diduga mengalir ke kali terdekat. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk melihat dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga,” ujarnya kepada Tabura Pos, Rabu (24/6/2026).
Selain masalah lingkungan, lembaga ini juga mempertanyakan aspek ketenagakerjaan. Terdapat informasi adanya tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut. Yohanes meminta Dinas Tenaga Kerja memeriksa kelengkapan dokumen dan legalitasnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Perlu dipastikan apakah mereka telah memenuhi seluruh persyaratan izin kerja dan administrasi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Tidak hanya itu, YLBH juga meminta kejelasan terkait status perizinan usaha dan kewajiban perpajakan perusahaan. “Apakah izinnya lengkap dan apakah sudah memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan negara?” tanyanya.
Untuk memastikan kebenaran laporan, YLBH Sisar Matiti berencana melakukan peninjauan dan investigasi langsung ke lokasi dalam waktu dekat. Tujuannya memeriksa apakah seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan.
Yohanes menegaskan bahwa kehadiran investor sangat dibutuhkan untuk mendorong perekonomian dan membuka lapangan kerja. Namun demikian, investasi harus sah, transparan, dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
“Kami butuh investor, tapi bukan yang ilegal. Dari pengalaman kasus sebelumnya, usaha tanpa izin justru meninggalkan dampak buruk yang ditanggung oleh warga dan daerah itu sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan yang mengelola akar kayu kuning dimaksud belum memberikan klrafikasi. [CR25-R2]




















