Manokwari, TP – Ketua tim kuasa hukum, Dr. Fitri Arniati, M.Hum, Cuncun Hidayat, SH, SE menanggapi pernyataan kuasa hukum dari Ketua Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat berinisial NU, Patrix B. Tandirerung, SH terkait pemberitaan penghentian penyelidikan oleh penyidik Polda Papua Barat yang dilansir sejumlah media.
Pernyataan kuasa hukum versi Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) BKMT Papua Barat bahwa negara memberikan mandat penuh kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menyelesaikan sengketa internalnya secara mandiri, dimana Pasal 57 Ayat 1 jo Pasal 58 UU No. 17 Tahun 2013, dalam hal terjadi sengketa internal ormas, ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
“Pertanyaan kami, tindakan kubu Muswilub yang melakukan peralihan kekuasaan secara sepihak dan memaksa tanpa menempuh mekanisme mahkamah atau forum resmi internal, apakah itu bukan bentuk pembangkangan nyata terhadap Undang-undang ini,” kata Cuncun Hidayat dengan nada tanya kepada Tabura Pos via ponselnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menegaskan, perihal penghentian penyelidikan pidana oleh Polda Papua Barat, bukanlah legitimasi kepengurusan versi Muswilub. Sebab, jelas Cuncun Hidayat, ranah pidana hanya menguji ada atau tidaknya unsur delik kejahatan fisik atau materil, seperti pemalsuan atau penggelapan.
“Namun, kepolisian tidak memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk mengadili sah atau tidaknya statuta organisasi. Jadi, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sedang berjalan, karena mekanisme internal ditabrak Muswilub, maka keabsahan forum Muswilub sedang diuji di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Kami tim kuasa hukum, Dr. Fitri Arniati menguji tindakan mereka yang diduga melanggar AD/ART BKMT tahun 2021-2026, Pasal 8 Ayat 2 huruf d sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” papar Cuncun Hidayat.
Sedangkan terkait penghentian penyelidikan oleh kepolisian, Cuncun Hidayat menjelaskan, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik itu mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyelidikan atau membuat laporan polisi (LP) yang baru.
Sementara untuk pernyataan kuasa hukum Ketua BKMT Papua Barat versi Muswilub agar pihaknya mencabut gugatan demi marwah organisasi dan alasan Ukhuwah Islamiyah. Dijelaskan Cuncun Hidayat, gugatan hukum adalah bentuk dari tabayyun (klarifikasi) yang paling terhormat, sejuk, dan objektif di hadapan hukum negara.
“Jika Tergugat dan kuasa hukumnya meyakini Muswilub sah, tidak perlu panik atau meminta pencabutan gugatan. Buktikan secara ksatria dan jangan berasumsi di media massa, tetapi bisa dibuktikan di depan majelis hakim, bukan menabraknya,” tandas Cuncun Hidayat.
Menurutnya, marwah organisasi BKMT justru akan runtuh ketika sekelompok oknum berani menabrak AD/ART dan melanggar Pasal 57 dan 58 Undang-undang Ormas tentang penyelesaian internal.
Lanjutnya, klaim ‘kekeluargaan’ setelah melakukan peralihan kekuasaan secara sepihak dan tidak sah adalah bentuk standar ganda. Ditegaskan Cuncun Hidayat, kekeluargaan yang hakiki adalah kepatuhan bersama pada aturan main konstitusi organisasi.
“Ukhuwah Islamiyah berlandaskan keadilan tidak boleh dijadikan tameng hukum untuk memutihkan atau memaklumi tindakan yang cacat prosedural. Jalur pengadilan harus dituntaskan demi kepastian hukum yang adil bagi seluruh kader,” tandas Cuncun Hidayat.
Terkait tantangan kuasa hukum dari Ketua BKMT versi Muswilub untuk mengajukan gugatan balik? Cuncun Hidayat menegaskan, itu hak mereka, sedangkan tim hukum dan kliennya, Fitri Arniati, sangat siap untuk menghadapi segala opsi tersebut.
“Kami WNI yang taat hukum, tidak akan mundur selangkah pun karena kami berdiri di atas AD/ART yang sah dan undang-undang negara yang berlaku. Imbauan kami, stop membangun narasi pembelaan di media dan lebih baik fokus menyiapkan berkas jawaban dan bukti-bukti pembelaan dalam persidangan nanti di hadapan majelis hakim,” pintanya.
Di samping itu, Cuncun Hidayat mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai keluarnya putusan hukum yang tetap atau inkrah.
“Kami pun berharap semua Pengurus Daerah (PD) BKMT di tingkat kabupaten dan kota serta jajaran Majelis Taklim di Papua Barat tetap solid, menjaga Ukhuwah, dan tidak terprovokasi oleh klaim sepihak di media massa,” tandas Cuncun Hidayat. [TIM2-R1]




















