Manokwari, TP – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Denny Aseano Mendampingi Pelaksanaan Pengambilan Sumpah untuk Pemohon dalam Permohonan Sertipikat Hilang, pada Kamis (25/06/26).
Pengucapan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, serta memastikan terwujudnya kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipat di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. [SDR-R3]




















