Pengelolaan dan Deviden BUMD Diharapkan Lebih Transparan
Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan disarankan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) selaku pemegang modal utama. Langkah ini dianggap perlu untuk melancarkan pengawasan dan memastikan transparansi kinerja anak perusahaannya.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Bachri Yasin, dalam Rapat Evaluasi Kerja Sama dan Kinerja Keuangan Penjualan Tahun 2025 serta Rencana Penjualan Tahun 2026 PT Doberai dan PT Papua Ubadari Energi. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, pekan lalu.
Menurut Yasin, sebagai instansi yang mengawasi pendapatan daerah, pihaknya ingin memantau kinerja PT Papua Ubadari Energi. Namun secara aturan, pengawasan langsung tidak dapat dilakukan dan harus melalui BUMD induk, yaitu PT Padoma.
“Regulasi membatasi kami sebagai OPD teknis. Pengawasan harus dijalankan oleh PT Padoma sebagai induk perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu kendala saat ini adalah posisi Direktur PT Padoma yang belum definitif serta struktur organisasi perusahaan yang belum lengkap. Hal ini menjadi penghambat pengambilan keputusan dan pengawasan yang efektif.
“Selain itu, aturan mewajibkan deviden dari PT Papua Ubadari Energi disetorkan terlebih dahulu ke PT Padoma, baru kemudian diteruskan ke kas daerah. Dengan kondisi manajemen yang belum lengkap, alur tersebut menjadi terhambat,” jelasnya.
Bapenda telah menetapkan target pendapatan tahun 2026 untuk PT Papua Ubadari Energi. Oleh karena itu, transparansi pengelolaan usaha sangat dibutuhkan, mulai dari volume penjualan gas alam cair, nilai pendapatan, hingga besaran keuntungan yang diperoleh.
“Kami tidak bisa memperoleh data itu secara langsung, melainkan harus melalui PT Padoma. Agar pengawasan dan pertanggungjawaban berjalan lancar, diperlukan RUPS untuk melengkapi kepengurusan dan struktur perusahaan,” tegas Yasin.
Melalui RUPS, diharapkan dapat ditetapkan direksi definitif sehingga Bapenda selaku instansi pembina dapat melakukan intervensi dan pengawasan secara langsung terhadap kinerja PT Papua Ubadari Energi. [FSM-R2]




















